Sinopsis
Tulisan ini merupakan hasil penelitian yang dilatarbelakangi oleh fakta bahwa hadirnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU tentang Pelayanan Publik) yang diharapkan dapat menghadirkan pelayanan publik yang layak, berkualitas, dan prima kepada masyarakat, dalam implementasinya tidak memperlihatkan hasil yang memuaskan hingga lebih dari 7 (tujuh) tahun pemberlakuannya.
Gencarnya upaya untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik pada level pemerintah kabupaten/kota yang dilakukan melalui penataan daerah, dengan salah satu penekanannya melalui pemekaran daerah, dalam kenyataannya memperlihatkan bahwa pemekaran daerah cenderung gagal mewujudkan tujuan pembentukannya.Tulisan dalam buku ini mengangkat permasalahan mengapa kebijakan pemekaran daerah belum mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan menggunakan pemikiran New Public Service sebagai “kaca mata” utama dalam melihat masalah yang dihadapi dalam implementasi UU tentang Pelayanan Publik, tulisan ini mengungkapkan bahwa implementasi UU Pelayanan Publik masih terkendala di dalam masalah tingkat kepatuhan para penyelenggara pelayanan publik dan belum menempatkan masyarakat sebagai pusat dari pelayanan publik. Menurut tulisan ini, keberhasilan implementasi UU Pelayanan Publik sangat bergantung kepada faktor kepemimpinan, anggaran dan kepedulian masyarakat.
Tulisan ini merekomendasikan agar perlu diintensifkan pengawasan oleh DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terhadap pelaksanaan pelayanan publik sesuai dengan kewenangannya. Pengawasan terhadap implementasi standar pelayanan publik harus dilakukan secara menyeluruh, baik dari internal maupun eksternal. Untuk itu perlu dibentuk gugus tugas untuk memantau pelaksanaan UU tentang Kebijakan Publik, baik di DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota maupun di penyelenggara pelayanan publik di K/L dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah. Untuk menyelesaikan praktek pungli atau pelayanan berbelit dan lambat, perlu diselesaikan melalui sistem penganggaran. Jumlah anggaran yang tidak ideal antara jumlah kegiatan yang terkait pelayanan publik seperti pemberian barang, jasa, dan administrasi dengan banyaknya masyarakat yang hendak dilayani, akan terus dijadikan alasan untuk membenarkan praktek pungli.
Ulasan

Buku ini secara garis besar sejatinya dilatari dengan tesis utama, bahwa hanya lembaga yang mampu menyederhanakan persoalan dan menjawab kebutuhan masyarakat sajalah yang akan dipercaya oleh masyarakat. Di luar itu, ia akan ditinggalkan. Buku ini meadai dibaca oleh kalangan umum termasuk akademisi, mahasiswa, karena merupakan hasil kajian lapangan tentang profil kualitas pelayanan publik yang terjadi di Indonesia beberapa tahun terakhir. Pemaparannya sistematis, sederhana, lugas, substantif dan ekplanatif. Memberikan banyak amunisi pengetahuan kepada para pembaca tentang sejauhmana aksi lanjut dari pemberlakuan UU pelayanan publik selama ini dan kendala-kendala yang dihadapi, sehingga menjadi sarana koreksi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik ke depannya. Dengan sejumlah kondisi empiris penelitian yang ada, buku ini juga menjadi penyemangat bagi institusi yang berada di garda terdepan pelayanan publik untuk untuk terus memacu diri, meningkatkan inovasi pelayanan publik denga berbagai resep dan formula yang ada, agar bisa bersaing di dalam memberi kepuasan bagi publik.
|
| | Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak |
|