Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Ilmu Hukum

Penelitian Hukum Normatif di Era Digital

Berat 0.35
Tahun 2026
Halaman 196
Penerbit Prenada Media Group
Sinopsis      Daftar Isi          Buku Sejenis
 
Harga: Rp120.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Sinopsis

Era digital telah mengubah segalanya. Hukum, yang selama berabad-abad berdiri kokoh pada teks dan doktrin, kini diterpa gelombang disrupsi yang tak terelakkan. Kecerdasan buatan membuat keputusan, kontrak lahir dari kode blockchain, dan data pribadi menjadi komoditas yang diperebutkan. Di tengah pusaran perubahan ini, sebuah pertanyaan mendasar mengemuka: apakah hukum kita sudah usang?

Buku ini bukan sekadar teori, melainkan peta navigasi untuk mengarungi samudra digital yang penuh dengan kekosongan, kekaburan, dan konflik norma. Ditulis oleh tiga pemikir hukum terdepan Indonesia, buku ini membawa Anda menyelami akar sejarah penelitian hukum normatif, membedah tiga masalah klasik, (3K) dengan studi kasus aktual, dan merancang strategi untuk masa depan.

Anda akan diajak untuk melihat bagaimana asas “itikad baik” dalam KUH Perdata berhadapan dengan algoritma otonom, bagaimana “kepentingan umum” dalam pengadaan tanah diuji oleh logika data, dan bagaimana kedaulatan hukum nasional bersitegang dengan raksasa teknologi global.
Lebih dari itu, buku ini adalah sebuah manifesto. Sebuah seruan bahwa di tengah deru mesin dan dinginnya kode digital, manusia dan nilai-nilai kemanusiaannya harus tetap menjadi pusat. Penelitian hukum normatif adalah mercusuar yang menjaga kita agar tidak tersesat, memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak mengorbankan keadilan substantif.

Untuk siapa buku ini?
Untuk Anda, akademisi, praktisi hukum, pembuat kebijakan, mahasiswa, dan siapa pun yang percaya bahwa hukum harus menjadi penuntun zaman, bukan sekadar pencatat sejarah.

Bersiaplah untuk menemukan kembali relevansi hukum.
Masa depan hukum ada di tangan kita. Mulailah dengan membaca buku ini
(Kembali Ke Atas)
Advertisement:

Daftar Isi

BAB 1 PENDAHULUAN: URGENSI PENELITIAN HUKUM NORMATIF DI ERA DIGITAL 1
Perkembangan Awal dan Urgensi Hukum Normatif…1
1.1. Dinamika Peranan Hukum dari Masa ke Masa.1
1.2. Hukum dan Dinamika Perubahan Sosial, Ekonomi, dan Teknologi.4
1.3. Mengapa Penelitian Hukum Normatif Tetap Relevan..7
Signifikansi Era Digital…10
2.1. Perubahan Pola Interaksi Hukum….10
2.2. Ledakan Data dan Akses Informasi Hukum….13
2.3. Banjir Informasi vs. Validitas Hukum..15
2.4. Tujuan dan Cara Penyajian Buku16
BAB 2 SEJARAH PENELITIAN HUKUM NORMATIF 21
Mengapa Sejarah Penting bagi Penelitian Hukum….21
Akar Kuno: Dari Hukum Adat ke Hukum Tertulis23
2.1. Hukum Adat dan Norma Tidak Tertulis..23
2.2.Kodifikasi Hukum di Peradaban Kuno24
Pengaruh Filsafat Hukum Klasik…27
3.1. Plato dan Keadilan Ideal..27
3.2. Aristoteles dan Tujuan Hukum….28
Abad Pertengahan: Hukum sebagai Kehendak Tuhan.30
4.1. Hukum Gereja.30
4.2. Hukum Islam….31
Zaman Pencerahan: Lahirnya Rasionalisme Hukum34
Abad ke-19: Positivisme dan Kodifikasi Modern..37
6.1. Hans Kelsen dan Pure Theory of Law….37
6.2. Civil Law vs. Common Law39
Abad ke-20: Realisme Hukum dan Tantangan bagi Penelitian Normatif…43
Perkembangan di Indonesia..44
8.1. Masa Kolonial..44
8.2. Masa Kemerdekaan47
8.3. Masa Orde Baru..49
8.4. Reformasi 1998…51
Pelajaran dari Sejarah untuk Penelitian Hukum Normatif Modern..52
BAB 3 PENELITIAN HUKUM NORMATIF: KEKOSONGAN NORMA 55
Mengapa Kekosongan Norma adalah Masalah Serius.55
Definisi dan Tipologi Kekosongan Norma57
2.1. Definisi57
2.2. Tipologi Kekosongan Norma…58
Penyebab Kekosongan Norma..59
Pendekatan Penelitian Normatif untuk Mengatasi Kekosongan Norma…61
4.1. Identifikasi Kekosongan..61
4.2. Analisis Kebutuhan Normatif..62
4.3. Perumusan Usulan Norma Baru.64
Contoh Kasus Kekosongan Norma di Berbagai Bidang Hukum…65
5.1. Hukum Internasional…65
5.2. Hukum Perdata….67
5.3. Hukum Administrasi Negara…69
Tantangan Mengisi Kekosongan Norma….71
Peran Peneliti Hukum Normatif….73
BAB 4 PENELITIAN HUKUM NORMATIF: KEKABURAN NORMA 75
Ketika Aturan Ada, Tetapi Membingungkan75
Definisi dan Karakteristik Kekaburan Norma..76
2.1. Definisi76
2.2. Karakteristik….77
Penyebab Kekaburan Norma78
Dampak Kekaburan Norma terhadap Kepastian Hukum79
Metodologi Penelitian Normatif untuk Mengatasi Kekaburan Norma.80
5.1. Analisis Bahasa Hukum…80
5.2. Penggunaan Doktrin dan Yurisprudensi.82
Contoh Kekaburan Norma di Berbagai Bidang Hukum….84
6.1. Hukum Internasional…84
6.2. Hukum Perdata….86
6.3. Hukum Administrasi Negara…88
Tantangan Mengatasi Kekaburan Norma.90
Peran Peneliti Hukum Normatif….91
BAB 5 PENELITIAN HUKUM NORMATIF: KONFLIK NORMA 93
Ketika Aturan Saling Bertabrakan93
Definisi dan Klasifikasi Konflik Norma.94
2.1. Definisi94
2.2. Klasifikasi Konflik Norma….95
Penyebab Konflik Norma..96
Dampak Konflik Norma terhadap Kepastian Hukum…98
Prinsip Penyelesaian Konflik Norma99
Metodologi Penelitian Normatif dalam Kasus Konflik Norma… 101
Contoh Konflik Norma di Berbagai Bidang Hukum…. 102
7.1. Hukum Internasional 102
7.2. Hukum Perdata. 103
7.3. Hukum Administrasi Negara 104
Studi Perbandingan Lintas Negara. 105
Tantangan Peneliti Hukum Normatif dalam Menangani Konflik Norma 107
Peran Penelitian Normatif dalam Reformasi Hukum 108
BAB 6 PENELITIAN HUKUM NORMATIF DI ERA DIGITAL 111
Lompatan Zaman dan Paradigma Baru Hukum.. 111
Karakteristik Era Digital yang Memengaruhi Hukum…. 112
Dampak Era Digital pada Penelitian Hukum Normatif.. 114
Studi Kasus Bidang Hukum 115
4.1. Hukum Internasional 115
4.2. Hukum Perdata. 117
4.3. Hukum Administrasi Negara 118
Metodologi Penelitian Normatif di Era Digital… 119
Tantangan Khusus Peneliti Hukum Normatif. 121
Inovasi Pendekatan Penelitian Hukum Normatif di Era Digital. 122
Rekomendasi untuk Legislasi di Era Digital…. 124
8.1. Prinsip Teknologi-Netral… 124
8.2. Kebijakan Berbasis Risiko. 125
8.3. Keterlibatan Publik dan Industri… 125
BAB 7 PENELITIAN HUKUM NORMATIF DI MASA DEPAN 127
Menatap Horizon Baru Hukum.. 127
Faktor Pendorong Perubahan Masa Depan… 129
2.1. Revolusi Teknologi Lanjutan. 129
2.2. Globalisasi Gelombang Baru 133
2.3. Transformasi Sosial-Budaya. 134
Arah Perkembangan Penelitian Hukum Normatif. 137
3.1. Pendekatan Interdisipliner… 137
Studi Skenario Masa Depan…. 143
4.1. Hukum Internasional 143
4.2. Hukum Perdata. 144
4.3. Hukum Administrasi Negara 146
Prinsip-Prinsip Penelitian Hukum Normatif Masa Depan. 147
5.1. Prinsip Fleksibilitas Berbasis Nilai…. 147
5.2. Prinsip Akuntabilitas Digital. 148
5.3. Prinsip Kedaulatan Data dan Privasi Global 149
Peran Peneliti Hukum Normatif di Masa Depan 150
6.1. Sebagai Visioner – Mengantisipasi Masalah Hukum Sebelum Terjadi 150
6.2. Sebagai Jembatan – Menghubungkan Bahasa Hukum dan Bahasa Teknologi.. 151
6.3. Sebagai Pengawal Nilai – Memastikan Teknologi Tetap dalam Koridor Kemanusiaan… 152
Langkah ke Depan…….. 152
7.1. Investasi dalam Pendidikan Hukum Digital.. 152
7.2. Kolaborasi Global Antar Akademisi dan Praktisi. 153
7.3. Pembuatan Laboratorium Hukum Masa Depan
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)