Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Penegakan Hukum Dengan Pendekatan Diversi (Perspektif Teori Keadilan Bermartabat)

Berat 0.42
Tahun 2017
Halaman 334
Penerbit Nusamedia
Sinopsis          Buku Sejenis
 
Stok Sedang Kosong
Stok Buku sedang kosong. Apakah Anda ingin diberitahu pada saat stok sudah tersedia?

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali (Edisi 2)
M. Yahya Harahap
Rp270.000
Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (Edisi 2)
M. Yahya Harahap
Rp196.000
Hukum Perseroan Terbatas (Hard Cover)
M. Yahya Harahap
Rp271.000
Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer
Munir Fuady
Rp149.000
Lainnya+   

Sinopsis

Diversi sebagai cara penyelesaian perkara pidana di Indonesia adalah suatu kenyataan yuridis-normativ.Sekalipun ada kesan yang terpatri secara terbatas peraturan perundang -undangan hanya memberlakukan pengguna institusi hukum pidana itu untuk perkara yang melibatkan Anak sebagai pelaku tindak pidana,namun ada gagasan kemungkinan penggunaannya diperluas. Dimaksudkan dengan gagasan perluasan penggunaan atau utilisasi Diversi,yaitu bahwa cara penyelesaian perkara yang menggunakan Diversi di Indonesia nantiinya tidak hanya dipergunakan dalam menyelesaikan perkara Anak saja.Diversi dapat pula diterapkan pada perekara-perkara yang nilai (ekonomis) dan daya rusak yang kecil bagi masyarakat dalam Sistem Hukum Pancasila.Manfaat di balik gagasan seperti itu antara lain adalah mengurangi tingkat konflik dalam penegakan hukum.Gagasan seperti itu tidak asing dalam perspektif teori Keadilan Bermartabat;khususnya rujukan kepada Hukum Adat Indonesia. Bahwa perkara diselesaikan dengan kearifan,hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan (nasional) lokal.Disamping itu,sejak dulu di Nusantara,sebelum diintrodusir dan dipergunakannya sistem hukum civil law dan common law yang dibawa oleh pemerintah-pemerintah kolonial sudah ada pluralisme hukum, termasuk pluralisme dalam penegakan hukum untuk perkara pidan. Pluralisme hukum itu misalnya ditandai dengan adanya pilihan hukum (termasuk memilih menggunakan mekanisme penyelesaian perkara pidana),yang sejarahnya di Indonesia telah dimulai dari Pasal 163 dan Pasal 131 IS.
(Kembali Ke Atas)
Advertisement:
(Kembali Ke Atas)