Sinopsis
Kasus-kasus kejahatan atau kekerasan seksual pada anak akhir-akhir ini mencuat ke permukaan menghentak kita semua. Pelakunya adalah orang dewasa dan korbannya tergolong masih anak-anak, berumur di bawah 18 tahun.
Dalam hal hubungan seksual orang dewasa ke anak dapat dilakukan dengan kekerasan, perkosaan, sampai pada tipu daya bahkan “mau sama mau”, atau berupa pelecehan seksual. Kesemuanya itu dikategorikan pada kejahatan seksual.
Kejahatan seksual pada anak yang tidak dilaporkan sesungguhnya lebih banyak lagi mengingat fenomena kejahatan ini merupakan fenomena gunung es. Dan yang amat disayangkan adalah hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku relatif ringan sehingga tidak dapat memberikan efek jera.