Sinopsis
Dalam buku ini, penulis menyajikan bahasan tentang Majelis Pengawasan Notaris sebagai Pejabat Tata usaha Negara karena perannya melakssanakan tugas pengawasan terhadap Notaris yang secara atributif ada pada Menteri selaku Badan atau Jabatan TUN yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu membawa konsekuensi terhadap Majelis Pengawasan, berkedudukan pula sebagai Badan atau Jabatan TUN, karena menerima delegasi dari badan atau Jabatan yang berkedudukan sebagai Badan atau Jabatan TUN.