Amandemen terhadap UUD 1945 telah dilakukan sebanyak empat kali, yakni tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002, dan sudah menjadi wujud sah dari konstitusi yang berlaku saat ini. Dengan empat kali perubahan tersebut berarti bangsa Indonesia sudah 13 tahun memiliki konstitusi baru, yang kita sebut dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Perubahan, sebagai pengganti UUD 1945 yang lama.
Namun demikian, hasil perubahan tersebut masih banyak menyisakan banyak masalah yang menuai banyak kritikan dan perdebatan dari para akademisi, para pakar, dan bahkan dari publik.
Dalam buku Konstitusi Indonesia yang ada di tangan pembaca ini, penulis berpendapat bahwa UUD 1945 yang sudah mengalami amandemen sebanyak empat kali, jika masih dianggap menyisakan persoalan, masih dapat diubah melalui amandemen ke-5. Beberapa hal penting dalam UUD 1945 yang disorot untuk diperbaiki dan dikaji kembali secara mendalam adalah tentang Sistem Pemerintahan, Sistem Perwakilan, dan Sistem Peradilan.