| Tweet |
|
Harga: Rp107.000
|
|||||||||||||||||||||||||
Buku ini disusun secara sederhana dan sistematis sehingga dapat digunakan dan dipahami sebagai bahan pembelajaran bagi kalangan mahasiswa, profesional, atau peminat bidang hukum lainnya. Pada umumnya, sebuah sengketa diselesaikan secara Litigasi dan non- Litigasi. Seiring dengan isi Pasal 88 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, buku ini khusus mengupas penyelesaian sengketa kontrak kerja konstruksi dengan menggunakan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Hal ini tentunya juga harus mengacu pada ketentuan UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Willy Farianto | Rio Christiawan | Kartini Muljadi | Adrian Sutedi |
Riwayat Penelusuran Anda (1 Produk Terakhir yang Baru Anda Lihat) | Bersihkan Riwayat | |
Jangan Tampilkan Lagi |
||