Sinopsis
Sistematika penulisan buku ini terispirasi dari mengalirnya pengetahuan hukum dari filsafat hukum ke teori hukum ke ilmu hukum dan selanjutnya ke politik hukum sebagaimana dituliskan pada Bab 1 buku ini.
Bergemericik dari goa kontemplasi filsafat hukum konstitusi pada Bab 2 yang berisikan tentang: filsafat hukum dan konstitusi; ontologi konstitusi; epistemologi konstitusi; dan aksiologi konstitusi.
Berikutnya, bertelusur ke celah-celah pemikiran kritis dalam pusaran teori hukum konstitusi pada Bab 3 yang berisikan tentang: teori hukum dan teori konstitusi; teori hukum asas konstitusi; dan teori hukum sistem konstitusional.
Kemudian, beriak pada tatanan etis disiplin ilmu hukum konstitusi pada Bab 4 buku ini yang berisikan tentang: hukum konstitusi sebagai bagian dari ilmu hukum; konstitusi sebagai hukum dasar negara; materi muatan konstitusi; hak-hak konstitusional; penggolongan konstitusi; keberlakuan konstitusi; perubahan konstitusi; dan penilaian konstitusi.
Selanjutnya, menuju muara konsistensi dalam penyelenggaraan konstitusi sebagaimana cita hukum dalam politik hukum konstitusi pada Bab 5 buku ini yang berisikan tentang: cita hukum dan politik hukum; keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai politik hukum pengawalan konstitusi dan demokrasi; hak menguji norma hukum terhadap konstitusi; penafsiran konstitusi; dan politik hukum konstitusi Indonesia dari masa ke masa.