Tweet |
|
Harga: Rp55.000
|
Tanpa hukum administrasi tidak mungkin asas negara hukum dapat diwujudkan. Demikian pula dengan isu good governance dapat terwujud tanpa hukum administrasi.
Dengan demikian pembangunan hukum seyogianya pertama-tama diarahkan kepada pembangunan hukum administrasi.
Arah pembangunan hukum administrasi pertama-tama hendaknya kearah kodifikasi hukum administrasi umum. Atas dasar hukum administrasi umum itulah dilakukan pembenahan terhadap hukum administrasi sektoral.
Pemberantasan korupsi hanya mungkin jika hukum administrasi berfungsi karena korupsi lahir dari perbuatan administrasi.
J. Satrio | Ranti Fauza Mayana | Eman Suparman | Sonny Dewi Judiasih | Guse Prayudi |