Membincangkan peradilan agama sesungguhnya membincangkan sebuah entitas yang, bahkan, lebih luas dari makna leksikal peradilan agama itu sendiri. Membincangkan peradilan agama tidak sekadar membincangkan proses peradilan sesuai dengan syara’, tidak pula hanya membicarakan institut fisik yang ada. Membincangkan peradilan agama sesungguhnya membincangkan perjuangan yang tidak terkira dalam mengangkat harkat dan martabat bangsa agar diakui dunia. Membincangkan peradilan agama juga berarti membincangkan bagaimana ia dengan sepak terjangnya, mampu mengarahkan sorotan pengamat hukum terhadap dinamika peradilan Indonesia. Melalui buku ini, tim penulis menampilkan suatu deskripsi komprehensif yang diharapkan mampu menggugah kembali kesadaran kita mengenai sejarah panjang peradilan agama, dari masa kolonial hingga reformasi. Suatu kesadaran kolektif bahwa peradilan agama di satu sisi merupakan “cagar budaya” yang sarat nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa dan pemuka-pemuka agama Islam dalam menyebarluaskan Islam di bumi Nusantara. Menelaah kembali sejarah peradilan agama sesungguhnya merupakan upaya untuk mengukuhkan dan membangun kembali keyakinan seluruh pihak bahwa keberadaan peradilan agama di Indonesia adalah sebuah keniscayaan. Bahwa sejatinya, peradilan agama adalah bagian tak terpisahkan dalam pengembangan sistem dan tata hukum dan peradilan di Indonesia. Karenanya, para pembaca diharapkan dapat menyelami kembali nilai-nilai patriotik dalam perjalanan sejarah peradilan agama sebagai peradilan modern yang memotori pembaruan peradilan.
BAB 1 PENDAHULUAN 1 A. Pemahaman tentang Cagar Budaya B. Wawasan Nusantara dan NKRI C. Kekuasaan Kehakiman di Indonesia D. Pengadilan Agama dalam Sistem Peradilan di Indonesia
BAB 2 PENGADILAN AGAMA DALAM LINTASAN SEJARAH 37 A. Gambaran Umum tentang Peradilan Agama B. Pengadilan Agama pada Masa Kerajaan Islam di Indonesia C. Pengadilan Agama pada Masa Kolonial dan Awal Kemerdekaan D. Pengadilan Agama pada Masa Orde Lama 167 E. Pengadilan Agama pada Masa Orde Baru 169 F. Pengadilan Agama pada Masa Reformasi
BAB 3 PEMIKIRAN TENTANG EKSISTENSI PENGADILAN AGAMA 181 A. Pandangan dan Aspirasi Umat Islam Terhadap Pengadilan Agama B. Pandangan Ulama Terhadap Keberadaan Pengadilan Agama C. Pengadilan Agama sebagai Penjaga Konstitusi dan Keadilan Religius Bangsa D. Kilas Balik One Roof System Pengadilan Agama ke MahkamahAgung 205 E. Peranan IKAHA dan PPHIMM dalam Menjaga Keberlangsungan Pengadilan Agama F. Kerja Sama Luar Negeri untuk Memperkukuh Eksistensi Peradilan Agama
BAB 4 PENGADILAN AGAMA SEBAGAI PELAKSANA KEKUASAAN KEHAKIMAN 219 A. Kedudukan Peradilan Agama dalam Tata Hukum di Indonesia B. Susunan Organisasi dan Administrasi Peradilan Agama C. Wewenang Pengadilan Agama dalam Mengadili Perkara D. Sumber Hukum Materiil dan Formil Pengadilan Agama E. Penerimaan Masyarakat Terhadap Keberadaan Peradilan Agama
BAB 5 PERANAN PENGADILAN AGAMA DALAM MENJAGA KESATUAN BANGSA DAN MEMPERKUAT NKRI 277 A. Pengadilan Agama dalam Melayani Masyarakat Miskin B. Pengadilan Agama dalam Melindungi Perempuan dan Anak C. Pengadilan Agama dalam Memperkuat Hukum Keluarga D. Pengadilan Agama dalam Menjaga Harta Umat (Harta Bersama, Wasiat, Hibah, Waris, Wakaf, Zakat, Infak, dan Sedekah) E. Pengadilan Agama dalam Mengembangkan Ekonomi Syariah F. Pengadilan Agama dalam Membangun Inovasi Pelayanan Peradilan dalam Rangka Mewujudkan Visi dan Misi Mahkamah Agung G. Pengadilan Agama Mengawal Hukum Jinayat di Aceh H. Perundang-undangan Berkaitan dengan Eksistensi dan Kewenangan Peradilan Agama.....339 DAFTAR PUSTAKA 351 L A M P I R A N 361