Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Ilmu Hukum

Hukum Acara Pidana (Edisi 3)

Berat 0.43
Tahun 2020
Halaman 383
ISBN 978-623-218-746-7
Penerbit Prenada Media Group
Sinopsis   Daftar Isi    Buku Sejenis
 
Harga: Rp117.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Hukum Acara  Perdata Indonesia
Abdulkadir Muhammad
Rp120.000

Sinopsis

Pengertian Hukum Acara Pidana menurut penulis adalah serangkaian peraturan yang bertujuan membuktikan kebenaran materiel perkara pidana dengan proses (pengurangan hak individu) dan prosedur (perlindungan hak individu) menurut sistem yang telah ditentukan.

Konsiderans huruf c KUHAP menegaskan, bahwa pembangunan hukum nasional di bidang Hukum Acara Pidana supaya masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini menjadi motivasi bagi penulis untuk memberi manfaat dalam proses pembangunan di bidang hukum acara pidana.

Pembahasan dalam buku ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru; misalnya, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU No. 22 tentang Grasi; PP No. 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP; Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tentang Perluasan Kewenangan Praperadilan; dan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Pra-Peradilan.

Topik penting yang dibahas dalam buku ini, antara lain: (1) Pengertian, fungsi, tujuan, sumber dasar, asas, dan penafsiran hukum acara pidana; (2) Kekuasaan kehakiman, asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, pelaku kekuasaan kehakiman, kedudukan/tempat kedudukan, dan susunan badan peradilan; (3) Sejarah dan berlakunya hukum acara pidana, dan proses penyusunan KUHAP; (4) Tersangka, terdakwa, serta terpidana dan hak-haknya; (5) Awal proses hukum acara pidana; penyelidik, penyidik, dan wewenangnya; penuntut umum dan wewenangnya; penasihat hukum/advokat dan bantuan hukum; serta upaya paksa; (6) Prapenuntutan dan surat dakwaan; praperadilan dan contoh kasus, ganti kerugian dan rehabilitasi, sengketa wewenang mengadili, pembuktian, dan upaya hukum.
(Kembali Ke Atas)

Daftar Isi

BAB 1 PENDAHULUAN 1
A. Pendahuluan.
B. Istilah Hukum Acara Pidana
C. Pengertian Hukum Acara Pidana
D. Fungsi Hukum Acara Pidana
E. Tujuan Hukum Acara Pidana
F. Sumber dan Dasar Hukum Acara Pidana
G. Asas-asas dalam Hukum Acara Pidana..
H. Prinsip-prinsip dalam Hukum Acara Pidana .
I. Ilmu-ilmu Pembantu Hukum Acara Pidana.
J. Hal-hal yang Diatur dalam Hukum Acara Pidana.
K. Penafsiran Hu
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)

Riwayat Penelusuran Anda (3 Produk Terakhir yang Baru Anda Lihat)

Bersihkan Riwayat
Metode Penelitian Praktis
Psikologi Manajemen
Fisika Terapan
Jangan Tampilkan Lagi