Pengertian Hukum Acara Pidana menurut penulis adalah serangkaian peraturan yang bertujuan membuktikan kebenaran materiel perkara pidana dengan proses (pengurangan hak individu) dan prosedur (perlindungan hak individu) menurut sistem yang telah ditentukan.
Konsiderans huruf c KUHAP menegaskan, bahwa pembangunan hukum nasional di bidang Hukum Acara Pidana supaya masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini menjadi motivasi bagi penulis untuk memberi manfaat dalam proses pembangunan di bidang hukum acara pidana.
Pembahasan dalam buku ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru; misalnya, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU No. 22 tentang Grasi; PP No. 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP; Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tentang Perluasan Kewenangan Praperadilan; dan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Pra-Peradilan.
Topik penting yang dibahas dalam buku ini, antara lain: (1) Pengertian, fungsi, tujuan, sumber dasar, asas, dan penafsiran hukum acara pidana; (2) Kekuasaan kehakiman, asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, pelaku kekuasaan kehakiman, kedudukan/tempat kedudukan, dan susunan badan peradilan; (3) Sejarah dan berlakunya hukum acara pidana, dan proses penyusunan KUHAP; (4) Tersangka, terdakwa, serta terpidana dan hak-haknya; (5) Awal proses hukum acara pidana; penyelidik, penyidik, dan wewenangnya; penuntut umum dan wewenangnya; penasihat hukum/advokat dan bantuan hukum; serta upaya paksa; (6) Prapenuntutan dan surat dakwaan; praperadilan dan contoh kasus, ganti kerugian dan rehabilitasi, sengketa wewenang mengadili, pembuktian, dan upaya hukum.
BAB 1 PENDAHULUAN 1
A. Pendahuluan.
B. Istilah Hukum Acara Pidana
C. Pengertian Hukum Acara Pidana
D. Fungsi Hukum Acara Pidana
E. Tujuan Hukum Acara Pidana
F. Sumber dan Dasar Hukum Acara Pidana
G. Asas-asas dalam Hukum Acara Pidana..
H. Prinsip-prinsip dalam Hukum Acara Pidana .
I. Ilmu-ilmu Pembantu Hukum Acara Pidana.
J. Hal-hal yang Diatur dalam Hukum Acara Pidana.
K. Penafsiran Hu kum Acara Pidana
BAB 2 KEKUASAAN DAN SUSUNAN BADAN PERADILAN DI INDONESIA 25
A. Kekuasaan Kehakiman yang Bebas dan Merdeka
B. Asas-asas Peradilan (Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman).
C. Badan-badan Peradilan (Pelaku Kekuasaan Kehakiman)
D. Kedudukan, Tempat Kedudukan, dan Susunan Badan Peradilan..
BAB 3 SEJARAH SINGKAT HUKUM ACARA PIDANA 39
A. Pendahuluan
B. Berlakunya Hukum Acara Pidana (Tertulis)
C. Proses Penyusunan KUHAP.
D. Sesudah Berlakunya KUHAP Selama 30 Tahun.
BAB 4 TERSANGKA, TERDAKWA, TERPIDANA, DAN HAK-HAKNYA 53
A. Pengertian
B. Hak-hak.4
C. Klasifikasi Tersangka.
BAB 5 AWAL PROSES HUKUM ACARA PIDANA (TERTANGKAP TANGAN, LAPORAN, DAN PENGADUAN) 69
A. Tertangkap Tangan.
B. Laporan
C. Pengaduan (Klacht Delict)
BAB 6 PENYELIDIK, PENYIDIK, DAN WEWENANGNYA 79
A. Pendahuluan
B. Pengertian.
C. Wewenang.
BAB 7 PENUNTUT UMUM DAN WEWENANGNYA 89
A. Pendahuluan.
B. Visi dan Misi Kejaksaan.
C. Pengertian
D. Kedudukan Kejaksaan.
E. Wewenang .
F. Wajah Kejaksaan di Era Reformasi .
BAB 8 PENASIHAT HUKUM DAN BANTUAN HUKUM 103
A. Penasihat Hukum
B. Bantuan Hukum
BAB 9 UPAYA PAKSA DALAM HUKUM ACARA PIDANA 123
A. Penangkapan..
B. Penahanan.
C. Penggeledahan..
D. Penyitaan.
BAB 10 PRAPENUNTUTAN, PENUNTUTAN, DAN SURAT DAKWAAN 161
A. Prapenuntutan
B. Penuntutan
C. Surat Dakwaan
BAB 11 PRAPERADILAN 181
A. Pendahuluan.
B. Pengertian
C. Perluasan Ruang Lingkup Praperadilan
D. Ciri dan Eksistensi Praperadilan
E. Tujuan Praperadilan
F. Yang Berwenang Memeriksa Praperadilan.
G. Wewenang Praperadilan.
H. Yang Berhak Mengajukan Permohonan Praperadilan .
I. Alasan atau Dasar Permohonan Praperadilan
J. Proses dan Tata Cara Pemeriksaan Praperadilan
K. Upaya Hukum Penetapan Praperadilan
BAB 12 GANTI KERUGIAN DAN REHABILITASI 197
A. Ganti Kerugian
B. Rehabilitasi
BAB 13 PENGGABUNGAN PERKARA GUGATAN GANTI KERUGIAN 211
A. Pendahuluan .
B. Pihak-pihak dalam Gugatan Ganti Rugi
C. Saat Pengajuan Gugatan Ganti Kerugian.
D. Permasalahan dalam Penggabungan Ganti Kerugian
E. Besarnya Jumlah Ganti Kerugian.
F. Maksud dan Tujuan Penggabungan Perkara Gugatan
Ganti Kerugian.
G. Putusan Ganti Kerugian Asessor dengan Putusan Pidana
H. Prosedur Pengajuan Gugatan Ganti Rugi.
BAB 14 SENGKETA WEWENANG MENGADILI 219
A. Pendahuluan
B. Surat Penetapan Tak Berwenang Mengadili
C. Perlawanan Atas Penetapan Tak Berwenang Mengadili.
D. Sengketa antara Dua atau Beberapa Pengadilan
BAB 15 PEMBUKTIAN 225
A. Pendahuluan.
B. Pengertian
C. Alat-alat Bukti
BAB 16 UPAYA HUKUM 261
A. Pendahuluan
B. Pengertian
C. Bentuk-bentuk Putusan Pengadilan
D. Upaya Hukum Luar Biasa.
E. Upaya Hukum Grasi
BAB 17 ACARA PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN 297
A. Sistem Pemeriksaan
B. Pemanggilan atau Surat Panggilan.
C. Acara Pemeriksaan Perkara
D. Tata tertib Persidangan
E. Proses Pemeriksaan Identitas Terdakwa
F. Proses Pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum.
G. Proses Pembacaan Eksepsi atau Tangkisan oleh Terdakwa.
H. Proses Pembuktian
I. Requisitoir/Penuntutan
J. Pleidoi/Pembelaan
K. Nader Requisitoir (Tambahan Penuntutan)
L. Nader Pleidoi (Tambahan Pembelaan).
M. Acara Pengambilan Keputusan (Musyawarah Majelis Hakim).
N. Keputusan Pengadilan (Hakim)
O. Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Executie atau Eksekusi).
P. Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan..... 343
Q. Biaya Perkara
BAB 18 KONEKSITAS 347
A. Pendahuluan.
B. Pengertian.
C. Landasan hukum
D. Penyidikan Perkara Koneksitas
E. Pelaksanaan Penyidikan
F. Menetapkan Wewenang Mengadili.
G. Memutus Sengketa Mengadili
H. Susunan Majelis Hakim