Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Pidana & Perdata

Hukum Acara Perdata Indonesia

Berat 0.30
Tahun 2015
Halaman 308
ISBN 9794145297
Penerbit Citra Aditya
Sinopsis      Daftar Isi          Buku Sejenis
 
Harga: Rp120.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Hukum Acara Perdata Indonesia (Edisi 8)
Sudikno Mertokusumo
Rp65.000
Hukum Acara Pidana Indonesia (Edisi 2)
Andi Hamzah
Rp103.000
Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek (Edisi Revisi)
Retnowulan Sutantio
Rp161.000
Hukum Perdata Indonesia
Abdulkadir Muhammad
Rp150.000
Lainnya+   

Sinopsis

Hukum Acara Perdata berfungsi sebagai pelaksana hukum perdata dalam arti mempertahankan berlakunya hukum perdata, bagaimana pihak-pihak seharusnya menyelesaikan jika terjadi sengketa tentang pemenuhan kewajiban dan hak di antara mereka, baik penyelesaian secara damai ataupun melalui pengadilan. Dalam berlakunya Acara Perdata, pengadilan merupakan benteng terakhir dalam penyelesaian perkara secara hukum. Jika penyelesaian sengketa melalui jalur hukum di muka pengadilan, maka Hukum Acara Perdata mengatur tahap-tahap penyelesaian, mulai dari pengajuan gugatan ke pengadilan, pembuktian yang dilakukan oleh pihak-pihak, keputusan yang ditetapkan oleh hakim, penggunaan upaya hukum jika belum puas dengan putusan hakim, dan terakhir pelaksanaan putusan hakim. Semua ketentuan mengenai tahap-tahap tersebut diatur lengkap dalam Hukum Acara Perdata.
(Kembali Ke Atas)
Advertisement:

Daftar Isi

METODE PENULISAN
TINJAUAN UMUM
Sejarah Hukum Acara Perdata Di Indonesia
Pengertian Hukum Acara Perdata
Pengertian Perkara, Sengketa, Beracara
Tugas Hakim Dalam Acara
Sifat Acara Di Muka Sidang Pengadilan
Perbedaan Perkara Perdata Dan Perkara Pidana
Susunan Badan Pengadilan
Kekuasaan Peradilan Adalah Bebas
Hakim Tidak Boleh Menolak Memeriksa Perkara
TENTANG GUGATAN
Cara Menyusun dan Mengajukan Gugatan
Sita Jaminan dan Tuntutan Provisional
Pengubahan Surat Gugatan
Pencabutan Surat Gugatan
Penggabungan Gugatan
Perwakilan Dalam Perkara Perdata
PEMERIKSAAN PERKARA DI MUKA SIDANG PENGADILAN
Penentuan Sidang dan Pemanggilan
Pemeriksaan Perkara
Acara Verstek (Tanpa Hadir)
Perdamaian Di Muka Sidang Pengadilan
Jawaban Tergugat
Rekonvensi (Gugatan Balik)
Intervensi Terhadap Perkara yang Diperiksa
TENTANG PEMBUKTIAN
Pengertian Pembuktian
Beban Pembuktian
Alat-alat Bukti
-Alat Bukti Surat
-Alat Bukti Saksi
-Alat Bukti Persangkaan (Dugaan)
-Alat Bukti Pengakuan
-Alat Bukti Sumpah
Keterangan Ahli
Pemeriksaan Di Tempat
KEPUTUSAN PENGADILAN
Tugas Hakim Selesai Pemeriksaan Perkara
Jenis Putusan Pengadilan
Isi Putusan Pengadilan
Kekuatan Putusan Pengadilan
BANDING PERKARA PERDATA
Peraturan Tentang Banding
Syarat dan Prosedur Banding
Pemeriksaan Pada Tingkat Banding
Putusan Pengadilan Banding
KASASI PERKARA PERDATA
Peraturan Tentang Kasasi
Pengertian Kasasi
Syarat dan Prosedur Kasasi
Pemeriksaan Pada Tingkat Kasasi
Putusan Kasasi
PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
Pelaksana Putusan Pengadilan
Cara Melaksanakan Putusan Pengadilan
Masalah Penyanderaan (Gijzeling)
Perlawanan Terhadap Pelaksanaan Putusan
Peninjauan Kembali
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR ISTILAH
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Perihal:Cara Pelaksanaan Sita atas Barang Tidak Bergerak
Perihal:Pegawai Negeri/Anggota Militer yang Melakukan Pekerjaan sebagai Pembela/Penasihat Hukum di Muka Pengadilan
Perihal:Uitvoerbaar bij voorraad
Perihal Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)