Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Batas Kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam Mengawasi Hakim

Oleh Sunarto
Berat 0.36
Tahun 2021
Halaman 324
ISBN 978-623-218-814-3
Penerbit Prenada Media Group
Sinopsis      Daftar Isi          Buku Sejenis
 
Harga: Rp85.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Hak Uji Material di Indonesia
H. Sri Soemantri M.
Rp90.000
Judicial Review Di Mahkamah Agung RI: Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-undangan
Zainal Arifin Hoesein
Rp107.000
Fatwa Dalam Sistem Hukum Islam
Ma'ruf Amin
Rp100.000

Sinopsis

Dinamika pengawasan perilaku hakim oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sering menjadi objek pembahasan yang menarik perhatian publik. Oleh karenanya, buku ini menegaskan bahwa kewenangan pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terhadap perilaku hakim agar sesuai dengan amanat konstitusi. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan seyogianya menjadi critical partner yang saling menjaga relasi tetapi tetap bisa saling mengkritisi kebijakan dan kinerja lembaga. Oleh karena itu, hubungan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial seyogianya dibangun atas dasar tujuan yang sama, yaitu untuk menjaga marwah dan martabat lembaga peradilan dengan saling memahami tugas pokok dan batasan wewenang masing-masing lembaga.

Buku yang ada di tangan pembaca ini merupakan paparan terkait eksistensi kemandirian hakim dalam kerangka hukum internasional dan nasional, serta adanya komparasi dengan negara Jerman, Perancis, dan Amerika Serikat. Buku ini juga mengetengahkan ulasan tentang eksistensi dan komposisi hakim aktif pada Komisi Yudisial di Inggris dan Wales, Perancis, Spanyol, Belanda, Kroasia, Belgia, Bulgaria, Denmark, Latvia, Skotlandia, dan Singapura. Selanjutnya, buku ini memaparkan tentang fungsi pengawasan terhadap hakim, kewenangan pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terhadap perilaku hakim, teknis yudisial dalam kerangka peraturan-peraturan perundang-undangan dan relasi antara kekuasaan kehakiman dan pengawasan yang di dalamnya terdapat usulan untuk membangun relasi pengawasan yang harmonis.
(Kembali Ke Atas)
Advertisement:

Daftar Isi

BAB I KEMANDIRIAN KEKUASAN KEHAKIMAN DALAM KERANGKA HUKUM INTERNASIONAL 1

Pengertian Kemandirian Kekuasaan Kehakiman……… 1
Definisi Independensi dan Kekuasaan Kehakiman….1
Urgensi Independensi Kekuasaan Kehakiman
Akuntabilitas Peradilan (Judicial Accountability)….. 11
Karakteristik Independensi Peradilan…
Pemilihan atau Penunjukan Hakim
Kerahasiaan Saat Proses Pengambilan Putus
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)