Dinamika pengawasan perilaku hakim oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sering menjadi objek pembahasan yang menarik perhatian publik. Oleh karenanya, buku ini menegaskan bahwa kewenangan pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terhadap perilaku hakim agar sesuai dengan amanat konstitusi. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan seyogianya menjadi critical partner yang saling menjaga relasi tetapi tetap bisa saling mengkritisi kebijakan dan kinerja lembaga. Oleh karena itu, hubungan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial seyogianya dibangun atas dasar tujuan yang sama, yaitu untuk menjaga marwah dan martabat lembaga peradilan dengan saling memahami tugas pokok dan batasan wewenang masing-masing lembaga.
Buku yang ada di tangan pembaca ini merupakan paparan terkait eksistensi kemandirian hakim dalam kerangka hukum internasional dan nasional, serta adanya komparasi dengan negara Jerman, Perancis, dan Amerika Serikat. Buku ini juga mengetengahkan ulasan tentang eksistensi dan komposisi hakim aktif pada Komisi Yudisial di Inggris dan Wales, Perancis, Spanyol, Belanda, Kroasia, Belgia, Bulgaria, Denmark, Latvia, Skotlandia, dan Singapura. Selanjutnya, buku ini memaparkan tentang fungsi pengawasan terhadap hakim, kewenangan pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terhadap perilaku hakim, teknis yudisial dalam kerangka peraturan-peraturan perundang-undangan dan relasi antara kekuasaan kehakiman dan pengawasan yang di dalamnya terdapat usulan untuk membangun relasi pengawasan yang harmonis.
BAB I KEMANDIRIAN KEKUASAN KEHAKIMAN DALAM KERANGKA HUKUM INTERNASIONAL 1
Pengertian Kemandirian Kekuasaan Kehakiman……… 1
Definisi Independensi dan Kekuasaan Kehakiman….1
Urgensi Independensi Kekuasaan Kehakiman
Akuntabilitas Peradilan (Judicial Accountability)….. 11
Karakteristik Independensi Peradilan…
Pemilihan atau Penunjukan Hakim
Kerahasiaan Saat Proses Pengambilan Putus an……15
Masa Jabatan Hakim (Security of Tenure)
Remunerasi dan Independensi Keuangan
Menghindari Bias
Penegakan Disiplin dan Pemberhentian Hakim
Bebas dari Tekanan Pihak Eksternal
Hak Imunitas Hakim (Judicial Immunity)
Keberagaman dan Keterwakilan
Tinjauan Umum Mengenai Kekuasaan Kehakiman dalam Kerangka Hukum Internasional ..26
Perserikatan Bangsa-bangsa (United Nations)
Standard Global Lainnya
Independensi Peradilan di Asia-Pasifik
Eksistensi Independensi Kekuasaan Kehakiman di Berbagai Negara..35
Jerman
Perancis
Amerika Serikat
BAB II KEMANDIRIAN KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM KERANGKA HUKUM NASIONAL 53
Tinjauan Umum Mengenai Kekuasaan Kehakiman dalam Kerangka Hukum Nasional ..53
Eksistensi Independensi Kekuasaan Kehakiman di Indonesia .. 64
Pengertian dan Nilai Dasar Independensi Kekuasaan Kehakiman ..76
Urgensi Menjaga Independensi Peradilan dalam
Konteks Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman
BAB III TINJAUAN UMUM MENGENAI FUNGSI PENGAWASAN TERHADAP HAKIM 93
Tinjauan Umum mengenai Pengawasan
Pengawasan terhadap Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman..97
Pengawasan terhadap Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman secara Internal oleh Mahkamah Agung..102
Pengawasan terhadap Perilaku Hakim secara Eksternal oleh Komisi Yudisial..106
Pengawasan terhadap Perilaku Hakim oleh Masyarakat..109
BAB IV E KSISTENSI DAN KOMPOSISI HAKIM AKTIF PADA KOMISI YUDISIAL DI BERBAGAI NEGARA 113
Relasi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial
Komisi Yudisial dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia… 117
Eksistensi dan Komposisi Hakim pada Komisi
Yudisial di Berbagai Negara
Komisi Yudisial di Inggris dan Wales
Komisi Yudisial di Perancis
Komisi Yudisial di Spanyol
Komisi Yudisial di Belanda
Komisi Yudisial di Kroasia
Komisi Yudisial di Belgia
Komisi Yudisial di Bulgaria
Komisi Yudisial di Denmark
Komisi Yudisial di Latvia
Komisi Yudisial di Skotlandia
Komisi Yudisial di Singapura
Komisi Yudisial di Indonesia
Filosofi Kelembagaan
Komposisi Komisioner
Positioning Secara Kelembagaan
BAB V KEWENANGAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG DAN KOMISI YUDISIAL TERHADAP PERILAKU HAKIM 163
Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman Secara Internal oleh Mahkamah Agung Berdasarkan PERMA Nomor 8 Tahun 2016 dan PERMA Nomor 9 Tahun 2016.. 163
Pengawasan Rutin/Reguler
Pengawasan Keuangan
Penanganan Pengaduan
Mekanisme Penanganan Pengaduan Berdasarkan PERMA Nomor 9 Tahun 2016.. 186
Beberapa Pengertian Penting
Prinsip-prinsip Penanganan Pengaduan
Kewenangan Penanganan Pengaduan
Penyampaian dan Pengadministrasian Pengaduan..196
Penelaahan Pengaduan
Pembentukan Tim Pemeriksa
Hak Pelapor dan Terlapor dalam Pemeriksaan
Tata Cara Pemeriksaan
Laporan Hasil Pemeriksaan
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
Eksaminasi Putusan sebagai Media Pengawasan….218
Wewenang Pengawasan Terhadap Perilaku Hakim Secara Eksternal oleh Komisi Yudisial..219
Menakar Batasan Wewenang Pengawasan Perilaku Hakim oleh Komisi Yudisial.. 223
Pengawasan Terhadap Perilaku Hakim oleh Masyarakat.. 230
Anotasi Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Kontrol Media Massa (Pemberitaan Pers)
BAB VI TEKNIS YUDISIAL DALAM KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 239
Teknis Yudisial dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman..239
Teknis Yudisial dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim..245
Teknis Yudisial dalam Praktik Pengawasan Terhadap Hakim.. 250
BAB VII RELASI ANTARA KEKUASAN KEHAKIMAN DAN PENGAWASAN 259
Konsep Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka di Indonesia…261
Relasi Antara Hakim, Pengadilan, dan Kekuasaan Kehakiman..273
Membangun Relasi Pengawasan yang Harmonis