Buku ini membahas system pengawasan keuangan daerah di Indonesia dalam perpektif penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN. Era reformasi yang memberikan otonomi kepada Daerah ternyata mengimbas pada terjadinya penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan daerah. Salah satu pemicu penyalahgunaan pengelolaahn keuangan daerah adalah lemahnya system pengawasan pengelolaan keuangan daerah. Pengaturan pengawasan keuangan daerah terdapat kelemahan dan tumpang tindih baik dari sisi perencanaan, penggunaan, penatausahaan dan pengawasannya yang menjadi tanggung jawan Kepala Daerah. Oleh karena itu,diperlukan mekanisme pengawasan oleh institusi lain yang dimulai dari proses pembahasan RAPBD oleh DPRD dan pelaksanaan APBD oleh Kepala Daerah. Di samping itu proses penyelidikan dan atau penyidikan terhadap penyalahgunaan keuangan daerah harus dilakukan berdasarkan hasil pengawasan oleh lembaga pengawasan eksternal, yaitu BPK.
Buku ini sangat perlu dimiliki oleh para akademisi, birokrasi dan anggota DPRD, LSM