Sinopsis
Mempelajari keuangan negara dengan hukum keuangan negara adalah dua hal yang berbeda. Apabila yang pertama disebutkan mempelajari aspek teknisnya, maka hukum keuangan negara mempelajari aspek legalistik atau dasar hukum dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan mempelajari aspek atau dasar hukum dalam pengelolaan keuangan negara, maka kita dapat mengerti dan memahami bagaimana mengatur pengelolaan keuangan negara mulai dari perencanaan anggaran, penetapan anggaran, pelaksanaan anggaran, pencatatan dan pelaporan anggaran, dan sebagainya yang tidak ke luar dari koridor aturan hukum.
Buku ini membahas mengenai hukum keuangan negara. Di awal buku ini disajikan mengenai konsep, teori dan kedudukan hukum keuangan negara. Selebihnya dibahas bagaimana aspek-aspek hukum terkait pengelolaan keuangan negara mulai dari perencanaan anggaran negara, pengelola dan pengelolaan keuangan negara, pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara, kerugian keuangan negara, pengembalian keuangan negara melalui peradilan dan di luar peradilan, hingga delik keuangan negara.
Buku ini dapat dibaca oleh mahasiswa dari berbagai jenjang pendidikan baik strata satu, dua ataupun tiga dari Fakultas Hukum. Selain itu, buku yang sudah mengalami beberapa kali cetakan ini juga dapat dibaca oleh para dosen Fakultas Hukum, praktisi hukum dan juga para pejabat pemerintahan yang berkecimpung di bidang pengelolaan keuangan negara.