Sinopsis
“Buku ini layak dan menarik untuk dibaca tidak hanya karena fokus kajannya yang komprehensif terhadan kelembagaan negara pasca amandemen, tetapi juga karena buku ini dituliskan oleh seorang dosen muda yang produktif dalam menuangkan gagasan dan kritikya yang tajam di berbagai media dengan tutur bahasayang santun dan lugas. Kontribusi pemikirannya dalam buku ini bisa menjadi salah satu masukan yang konstruktif untuk kebutuhan amandemen konstitusi. Saya menyambut baik hadirnya buku íni. Semoga buku ldul Rishan memperkaya hasanah keilmuan di bidang hukum tata negara.”
(Ni’matul Huda, Guru Besar Hukum Tata Negara FH UII)
“Sekalipun sejumlah pandangan penulis sangat terbuka untuk diperdebatkan, membaca buku ini, pembaca dapat memahami dengan mudah konsistensi logika penulisan yang dibangun salah seorang generasi muda ilmuan hukum terkhusus hukum tata negara ini. Sebab, Buku ini tidak hanya dalam kapasitas menguraikan beberapa kelemahan ketatanegaraan pasca transisi politik. melainkan juga memberikan alternatif jalan, ke arah mana kita harus melangkah. Semaga dalam waktu yang tidak terlalu lama segera menyusul karya-karya bernas ldul Rishan berikutnya.”
(Saldi Isra, Guru Besar Hukum Tata Negara, Hakim MKRI 2017-2022)
“Buku yang ditulis oleh ldul Rishan mencoba memperlihatkan relasi antara hukum. politik dan ketatanegaraan itu sendiri. Tentu dengan bahasa yang lebih “netral dalam artian membahasakannya secara kanstruksi norma, walaupun dimbuhi dengan keadaan politik dan kesejarahan atas hal tu. Sesekali dalam buku ini, mencoba memperlihatkan keadaan timpang politik dan hukum itu”
(Zainal Arifin Mochtar, Pengajar Politik Hukum, FH UGM)
“Buku ini patut diapresiasi karena menjadi bahan pembelajaran menarik untuk mengajak memahami perspektif mukhtahir hubungan hukum dan politik. Tentu dengan mendekatkan pada proses penyeimbangan analisis yang melihat kantekstualisasi dan implikasi dari palitik ketatanegaraan itu sendiri. Terlebih lagi topik yang ditawarkan begitu lengkap mencakup sejumlah hal dasar dalam kajian ketatanegaraan, sehingga memberikan daya argumen yang lebih kuat memahami utuh sistem hukum ketatanegaraan Indonesia”
(Herlambang P.Wiratraman Pengajar Dept. HTN, FH Unair)
ldul Rishan, lahir pada tanggal 9 Mei 1989. Menyelesaikan studi S1-nya di Fakultas Hukum Universitas lslam Indonesia (FH UII). Menempuh dan menyelesaikan jenjang pendidikan S2 dan S3 di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Saat ini berkarir sebagai staf pengajar Departemen Hukum Tata Negara FH UII. Aktif di Pusat Studi Hukum (PSH) dan Pusat Studi Hukum Kanstitusi (PSHK) FH UII. Penulis juga kerap merespons isu-isu aktual melalui tulisan di berbagai media nasional.