Pada tanggal 25 November 2016, Rancangan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lahirnya undang-undang tersebut menandakan babak baru sistem hukum merek di Indonesia. Pertanyaan tentang merek baik yang bersifat sederhana maupun disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Sebagai contoh, hal yang mungkin menjadi kompleks pasti akan muncul setelah pertanyaan adalah bagaimana sistem pendaftaran merek setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016? Apakah perbedaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 dibandingkan dengan undang-undang merek sebelumnya? Berdasarkan latar belakang tersebut, aspek hukum pendaftaran merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 akan menjadi pokok pembahasan buku ini.
Buku ini menjabarkan secara komprehensif perihal beberapa ketentuan baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Buku ini disusun dalam 8 (delapan) bab yang terdiri atas: Pendahuluan; Sistem Pendaftaran Merek; Tanda yang Dapat Didaftar Sebagaí Merek; Dasar Absolut Penolakan Merek; Dasar Relatif Penolakan Merek; Merek Nontradisional; Sistem Pendaftaran Merek Internasional; dan Penutup.
Buku ini díharapkan dapat memberíkan informasi kepada para pemangku kepentingan di bidang merek, seperti pelaku usaha, konsultan kekayaan intelektual, akademisi, mahasiswa dan pelajar, mengenai aspek hukum pendaftaran merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Semoga buku ini dapat memberikan kontribusi yang positif bagi pengembangan dan penyempurnaan hukum merek di tanah air.
Dalam buku ini dipaparkan secara sederhana dan komprehensif mengenai ketentuan hukum merek berdasarkan UU No. 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hal yang baru dalam hukum merek dimasukkan indikasi geografis sebagai salah jenis merek. Melalui buku dipaparkan aspek pendaftaran merek merupakan syarat mendapatkan pelindungan merek, berbeda dengan hak cipta yang tidak memerlukan pencatatan. Dalam buku ini dibahas mengenai aspek hukum sistem pendaftaran merek, tanda yang dapat didaftar sebagai merek, dasar absolut penolakan merek, dasar relatif penolakan merek, merek nontradisional, sistem pendaftaran merek internasional. Diharapkan pembaca dapat pengetahuan dan pemahaman yang utuh mengenai hukum merek dan indikasi geografis. Layak buku ini dijadikan referensi bagi kalangan akademisi dan praktisi hukum, masyarakat umum dan mahasiswa hukum.
Buku ini memberikan penjelasan tentang UU Merek yang telah diperbarui pada tahun 2016 yang mana masih bisa dikategorikan jarang ada buku yg mengulas ttg UU merek yang baru. Bahasa yang dipergunakan pun sangat mudah untuk dipahami. Sangat direkomendasikan bagi orang2 yg ingin mengetahui tentang aturam hukum merek yang baru.