Buku ini mulai dikembangkan setelah pada awal tahun 2014 Prof. Dr. Johannes Gunawan, SH., LL.M. mengajak saya untuk menggantikan beliau mengajarkan mata kuliah Perbandingan Hukum Kontrak yang juga menjadi judul buku ini pada Program Magister Hukum, Universitas Parahyangan, Bandung. Penyusunan buku ini berangkat dari konsep awal yang sudah disusun oleh Prof. Johannes Gunawan dan kemudian saya lanjutkan serta kembangkan sampai memperoleh bentuknya yang sekarang. Semula saya memang mencantumkan nama kami berdua sebagai penulis buku ini, namun Prof. Johannes Gunawan menyatakan agar saya menerbitkan buku ini atas nama saya sendiri saja. Tanggung-jawab atas isinya dengan demikian dialihkan kepada saya juga. Dengan sungkan saya ber-terima kasih karena diberi keleluasaan tersebut. Saya menyampaikan penghargaan tinggi kepada Prof. Johannes Gunawan yang dengan jiwa besar telah melimpahkan landasan bagi buku ini kepada saya, dan malahan juga memberikan komitmennya memenuhi permintaan saya di tengah kesibukan beliau yang intens untuk melakukan review terhadap naskah buku ini.
Perbandingan Hukum Kontrak menghadapkan kita pada banyak masalah dalam praktik kontrak internasional yang melibatkan subjek hukum Indonesia. Masalah itu melibatkan beberapa aspek pendekatan dalam hukum yang memang tidak gampang. Pada tataran teoretis (strategis) dia melibatkan filsafat hukum dan sejarah dunia hukum (world history of law) untuk memahami pergeseran-pergeseran yang terjadi dalam wacana hukum. Pada tataran yang lebih praktis (taktis) dia menyangkut hukum kontrak serta hukum perdata internasional dan melibatkan berbagai kerumitan dalam pemahaman kaidah-kaidah hukum yang berbeda, interpretasinya, maupun prosedur-prosedur yang harus atau sebaiknya ditempuh dalam melaksanakannya. Pada tataran pelaksanaan (teknis) dia harus memberikan kontribusi nyata untuk menyelesaikan berbagai persoalan dalam penyusunan kontrak-kontrak yang melibatkan para pihak yang berasal dari berbagai home base hukum yang berbeda-beda.
Dalam pengamatan selintas, materi yang tersedia dalam khasanah pustaka Indonesia di bidang ini tidaklah sebanyak materi mengenai hukum kontrak, sehingga penulisan buku ini menjadi suatu rintisan yang bisa mengandung banyak risiko akademis, apalagi ilmiah. Meskipun demikian kita mengharapkan bahwa buku ini dapat menyumbangkan suatu rintisan penjelasan mengenai masalah ini untuk dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyikapi dan menyusun berbagai ketentuan dalam kontrak-kontrak internasional yang melibatkan para pihak Indonesia.
Dalam buku ini kita akan berangkat dari pemahaman mengenai sejarah dan sistem hukum Romawi dalam Bagian Pertama, yang kemudian akan menyabang pengaruhnya terhadap sistem Civil Law dan Common Law. Seperti kita ketahui, karena sejarah jugalah sistem hukum Indonesia tergolong ke dalam sistem Civil Law. Kemudian kita akan membandingkan sistem dan prinsip-prinsip Civil Law dan Common Law. Dalam Bagian Kedua kita akan memasuki uraian yang lebih rinci mengenai beberapa konsep hukum kontrak dalam perbandingan antara sistem Civil Law dan Common Law, tetapi yang dalam Bagian Kedua ini sudah difokuskan sebagai upaya untuk membandingkan sistem hukum kontrak Indonesia dengan Common Law. Bagian Kedua itu juga akan membahas konvensi-konvensi internasional yang perlu mendapatkan perhatian dari para pemangku kepentingan Indonesia.