Rachmadi
Banjarmasin, Kalimantan Selatan
|
Ulasan:
|
Buku ini layak dimiliki oleh mahasiswa, akademisi dan praktisi hukum yang sedang mengkaji hukum paten sebagai bagian hak kekayaan intelektual. Melalui buku ini dikupas secara ringkas dan praktis tentang perjanjian internasional dan pengaturan paten di Indonesia, perlindungan paten di Indonesia, arti informasi paten, penelusuran dan pemetaan informasi paten dan isu-isu terkait paten. Khalayak pembaca dapat memahami pengetahuan tentang hukum paten di Indonesia. Layak kiranya buku ini dimiliki oleh mahasiswa, akademisi dan praktisi hukum sebagai sumber referensi dalam pengkajian hukum paten di Indonesia.
|
|
Buku ini disusun dalam bahasa yang sangat sederhana dan mudah dipahami mengupas kepailitan korporasi prospektif. Syarat kepailitan menurut hukum Indonesia sangat mudah, sehingga adakalanya korporasi prospektif karena punya utang yang tidak dapat ditagih akhirnya harus dipailitkan. Buku ini memperkenalkan konsep baru dalam hukum kepailitan, yaitu konsep corporate rescue. Konsep ini masih merupakan cara menagih utang oleh para kreditor terhadap perusahaan pailit dengan cara menghindari likuidasi dan memberikan kesempatan kedua atau memberikan kesempatan kepada debitor melanjutkan bisnisnya untuk kepentingan kreditor, debitor dan kepentingan lain. Buku ini mencoba menawarkan konsep baru kepailitan tanpa likuidasi yang didasarkan pada teori kemanfaatan dalam penyelesaian utang piutang korporasi dan teori socialdimension of law dimana hukum kepailitan harus dilihat dari perspektif kepentingan sosial. Buku ini layak dijadikan referensi pengkajian hukum kepailitan bagi kalangan mahasiswa, akademisi dan praktisi.
|
|