Sinopsis
Buku ini berisi aneka masalah hukum eprdata Islam yang berhubungan dengan kewenangan Peradilan Agama sebagaimana yang tersebut dalam Pasal 49 UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah menjadi UU No.3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Aneka masalah tersebut diuraikan secara logis, sistematis, dan filosofis dengan memadukan teori dan praktik sehingga mudah untuk dijadikan pedoman bagi mahasiswa, para praktisi hukum, dan masyarakat umumnya.