BUKU PERTAMA: TATA CARA BERPERKARA DI RAAD VAN JUSTITIE DAN HOOGGERECHTSHOF BAB I KETENTUAN-KETENTUAN UMUM Bagian 1 Penyampaian Surat Pernyataan Gugatan, Pemberitahuan kepada yang Berkepentingan Sendiri dan Pemberitahuan Surat-Surat Resmi Bagian 2 Sidang-Sidang Pengadilan Bagian 3 Hakim-Hakim dan Penolakan terhadap Mereka Bagian 4 Keputusan Pengadilan pada Umumnya Bagian 5 Penanggungan Bagian 6 Putusan Tanpa Kehadiran Tergugat dan Perlawanan Bagian 7 Keadaan Batal BAB II TAT CARA BERPEKARA DI RAAD VAN JUSTITIE DAN HOOGERECHTSHOF DALAM TINGKAT PERTAMA Bagian 1 Gugatan Bagian 2 Jawaban dan Penjelasan Perkara Bagian 3 Permohonan Sementara dan Tangkisan tentang Ketidakwenangan Bagian 4 Pemeriksaan-Pemeriksaan Perkara atas Dasar Jawab-Menjawab Tertulis Bagian 5 Perselisihan Mengenai Asli Tidaknya Surat-Surat dan tentang Pemeriksaan di Sidang Pengadilan tentang Hal itu Bagian 6 Pemeriksaan Saksi-Saksi Bagian 7 Pemeriksaan di Tempat dan Penyaksiannya Bagian 8 Keterangan Para Ahli Bagian 9 Pendengaran Para Pihak Bagian 10 Gugatan Antara (Inidentil) Bagian 11 Gugatan Balik (Rekonvensi) Bagian 12 Penundaan dan Lanjutan Pemeriksaan Perkara Bagian 13 Penyangkalan dalam Pemeriksaan Hakim Bagian 14 Penunjukan Kepala Pengadilan Lain dan Soal-Soal Kekuasaan Mengadili (Kompetensi) Bagian 15 Pencabutan Instansi (Tingkat Kewajiban dalam Pemeriksaan Perkara) Bagian 16 Gugurnya Instansi Bagian 17 Penggabungan dan Penengahan Bagian 18 Pemeriksaan Singkat di Hadapan Ketua R.v.J. ATURAN PENUTUP BAB II BAB II BERACARA DI MUKA SIDANG DALAM PERKARA-PERKARA WESEL DAN KELAUTAN BAB IV PENUNTUT UMUM BAB V KEKUASAAN MENGADILI YANG ADA PADA RAAD VAN JUSTITIE DAN HOOGGERECHTSHOF MENYIMPANG DARI WEWENANG YANG DI BERIKAN OLEH UNDANG-UNDANG (PROROGASI PERADILAN) BAB VI PEMERIKSAAN DALAM TIMGKAT BANDING TERHADAP PUTUSAN RAAD VA JUSTITIE Bagian 1 Perkara-Perkara yang Dapat Dimohonkan Banding Bagian 2 Jangka Waktu Untuk Permohonan Banding Bagian 3 Pemeriksaan dalam tingkat Banding dan Akibat-akibatnya BAB VIII DAN BAB IX BAB X PERLAWANAN PIHAK KETIGA BAB XI DAN XII BUKU KEDUA: HAL MENJALANKAN PUTUSAN DAN SURAT PERINTAH YANG DIANGGAP SAMA DENGAN ITU SERTA AKTA BAB I BAB II Bagian 2 Sita Eksekutorial pada Pihak Ketiga Bagian 2A Sita Eksekutorial terhadap Pihak Ketiga Mengenai Pengurusan Bagian 3 Pembagian Hasil Eksekusi BAB III TUNTUTAN KEMBALI BRANG-BARANG TETAP Bagian 1 Ketentuan-Ketentuan Umum Bagian 2 Penyitaan Barang-Barang Tetap Bagian 3 Penuntutan Hak Milik Bagian 4 Sita Eksekutorial atas Bunga Tanah (Grondrente) Bagian 5 Pengaturan Hak Didahulukan dan Pembagian Uang Hasil Penjualan BAB IV SITA EKSEKUTORIAL ATAS KAPAL DAN PEnjualan kapal BAB V PAKSAAN BADAN DAN PELAKSANAANNNYA DAN JUMLAH UANG PAKSAAN Bagian 1 Paksaan Badan Bagian 2 Pelaksanaan Paksaan Badan Bagian 3 Uang Paksa BAB VI PENYELESAIAN BIAYA, KERUGIAN DAN BUNGA, SERTA BIAYA ACARA BAB VII PEMBERIAN JAMINAN BUKU KETIGA: PELBAGAI MACAM CARA BERPERKARA BAB I KEPUTUSAN WASIT Bagian 1 Kompromi dan Pengangkatan Wasit Bagian 2 Pemeriksaan Perkara oleh Para Wasit Bagian 3 Keputusan Para Wasit Bagian 4 Ketentuan Terhadap Keputusan Wasit Bagian 5 Berakhirnya Perkawinan di Muka Para Wasit BAB II ACARA MENGENAI WARISAN TERTENTU Bagian 1 Penyegelan Bagian 2 Perlawanan Terhadap Pengangkatan Segel Bagian 3 Pengangkatan Segel Bagian 4 Inventarisasi atau Pendaftaran Harta Peninggalan Bagian 5 Penjualan Barang-Barang Bergerak Bagian 6 Penjualan Barang-Barang Tetap Bagian 7 Pembagian Bagian 8 Hak Istimewa untuk Pendaftaran Harta Peninggalan Bagian 9 Penjualan Barang-Barang Bergerak dan Barang Tetap yang Termasuk dalam Barang-Barang Tak terurus BAB III PELEPASAN HARTA KEKAYAAN BAB IV SARANA MEMPERTAHANKAN HAK Bagian 1 Sita Revindikasi Barang Bergerak Bagian 2 Penyitaan atau Putusan yang Ada Ditangan Debitor Bagian 3 Penyitaan Ditangan Pihak Ketiga Bagian 4 Sita Gadai untuk Sewa dan Ganti Rugi Usaha (Pacht) Bagian 5 Penyitaan terhadap Para Debitor yang Tidak Mempunyai Tempat Tinggal Yang Diketahui, dan terhadap orang-orang Asing, bukan Penduduk Bagian 6 Penyitaan atas Barang Tetap Bagian 7 Penyitaan Pesawat Terbang BAB V PERHITUNGAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BAB VI PEMERIKSA PERKARA SECARA KHUSUS Bagian 1 Pemeriksaan Perkara di Depan Raad van Justitie dalam Perkara Tidak Melebuhi Dua Ratus Gulden Bagian 2 Penetapan Hak Milik (Eigendomsrecht)atas Barang-barang Tetap Bagian 3 Penawaran Pembayaran, dan Penitipan di Pengadilan atau Consignatie Bagian 4 Kuasa dari Perempuan yang Kawin bagian 5 Pencegahan Perkawinan Bagian 6 Pemisahan Barang-Barang Bagian 7 Perceraian Bagian 7A Cara Berperkara Mengenai Nafkah Biaya Hidup Bagian 8 Penambahan atau Perbaikan Akta-Akta Catatan Sipil Bagian 9 Pembuatan Akta dengan Paksa Bagian 10 Penolakan Mengadili dan Penyerahan kepada hakim Lain Bagian 11 Pelanggaran yang Dilakukan oleh Pegawai Catatan Sipil, Notaris dan Pegawai-Pegawai Lain Bagian 12 Berperkara Secara Cuma-Cuma (Prodeo) atau dengan biaya dengan Tarif yang Dikurangi Bagian 13 Pendengaran Sementara Saksi BAB VII KENYATAAN TIDAK ADA KEMEMPUAN UNTUK MEMBAYAR BAB VIII PEMBERIAN RELIEF (PERBAIKAN KESALAHAN ATAU PENYIMPANGAN TERHADAP TENGGANG WAKTU YANG MUTLAK) BUKU KEEMPAT: HUKUM ACARA MENGENAI PERKARA-PERKARA YANG TERMASUK KEKUASAAN PRESIDENTIERECHTER REGLEMEN ACARA HUKUM UNTUK DAERAH LUAR JAWA DAN MADURA REGLEMENT TOT REGELING VAN HET RECHTSWEZEN IN DE GEWESTEN BUITEN JAVA EN MADURA (RBg.)Staatsblad 927 No. 227 TITEL IV CARA MENGADILI PERKARA PERDATA YANG DALAM TINGKAT PERTAMA MENJADI WEWENAG PENGADILAN NEGERI Bagian 1 Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian 2 Musyawarah dan Keputusan Pengadilan Bagian 3 Banding Bagian 4 Pelaksanaan Keputusan Hukum Bagian 5 Beberapa Acara Khusus Bagian 6 Izin Perkara Tanpa Biaya TITEL V BUKTI DALAM PERKARA PERDATA REGLEMENT INDONESIA YANG DIBARUI (R.I.B) HET HERZIENE INDONESISCH REGLEMENT (H.I.R) Staatsblad 1941 No. 44 BAB IX PERIHAL MENGADILI PERKARA PERDATA YANG HARUS DIPERIKSA OLEH PENGADILAN NEGERI Bagian 1 Tentang Pemeriksaan Perkara di dalam Persidangan Bagian 2 Tentang Bukti Bagian 3 Tentang Musyawarat dan Keputusan Bagian 4 Tenntang Membandingkan Keputusan Bagian 5 Tentang Menjalankan Keputusan Bagian 6 Tentang Beberapa Hal Mengadili Perkara yang Istimewa Bagian 7 Tentang Izin untuk Berperkara dengan Tak Berbiaya KETENTUAN-KETENTUAN TENTANG BERLAKUNYA DAN PERALIHAN PERUNDANG-UNDANGAN BARU BEPALINGEN OMTRENT DE INVOERING VAN-EN DEN OVERGANG Staatsblad 1848 No. 10 Tanggal 3 Maret 1848 BAB I PENGHAPUSAN UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN-PERATURAN YANG LAMA BAB II KETENTUAN-KETENTUAN PERATURAN-PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, DITETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN RAJA 16 MEI 1846 No. 1, YANG SEMENTARA DISISIHKAN ATAU DIUBAH Bagian 1 Ketentuan-Ketentuan Umum Perundang-Undangan Bagian 2 Reglemen Organisasi Peradilan dan Kebijaksanaan Justisi Bagian 3 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Bagian 4 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang BAB III KETENTUAN-KETENTUAN SEMENTARA TENTANG REGLEMEN HUKUM ACARA PERDATA RAAD VAN JUSTITIE DI JAWA DAN HOOGGEREGTSHOF INDONESIA BAB IV KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN DAN TETAP BERLAKUNYA UNTUK SEMENTARA BEBERAPA PERATURAN PERUDANG-UNDANGAN KHUSUS Bagian 1 Ketentuan-Ketentuan Peralihan Umum Bagian 2 Catatan Sipil Bagian 3 Pernyataan Kedewasaan Sempurna, Pernyataan Cukup Umur Terbatas, Pengangkatan Anak, dan lain-lain Bagian 4 Hak-Hak Suami Istri, yang Kawin Sebelum Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Bagian 5 Perceraian, Pisah Meja dan Tempat Tidur, dan Pemutusan Perkawinan Bagian 6 Perwalian Bagian 7 Pengusaha Balai Harta Peninggalan dan Juru Harta Peninggalan Bagian 8 Wasiat Timbal Balik dan Wasiat Lisan, Penetapan di Bawah Tangan tentang Testamen atau codicil dan Penunjukan Waris Tak Langsung Bagian 9 Utang yang Didahulukan Bagian 10 Hipotek Bagian 11 Pembatalan Perkara-Perkara yang Merugikan Bagian 12 Upah yang Diberikan Kepada Balai Harta Peninggalan, Wali, Pelaksana Testamen dan Pemberi Tugas Bagian 13 Bukti dalam Perkara-Perkara Perdata Bagian 14 Keperseroan Perniagaan Bagian 15 Tagihan Pendapatan negara dan Sewa dan Pelaksanaan Langsung (Parete Executie), tentang Harga dan Rampasan dan Pencabutan Hak Milik untuk Kepentingan Umum Bagian 16 Perkara yang bergantung Bagian 17 Putusan Hooggeregtshaf, Tunduk karena Upaya Naik Banding Hogen Raad Negeri Belanda Bagian 18 Pelaksana Akta Pengadilan dan Akta Notaris Bagian 19 Sandera Bagian 20 Kantor Lelang Bagian 21 Pengawas terhadap Notariat, Gaji dan Ganti Rugi Bagian 22 Hukum Materai, Pewarisan, dan Pajak Menurut Persentase Perkara-Perkara Peradilan Bagian 23 Pegawai-Pegawai Pengadilan BAB V KETENTUAN-KETENTUAN TENTANG BEBERAPA HAL, YANG PENGATURANNNYA ADA HUBUNGAN DENGAN BERLAKUNYA PERUNDAG-UNDANGAN BARU HUKUM ACARA PERDATA I. UMUM II. KOMPETENSI III. PIHAK-PIHAK DALAM BERPERKARA IV. GUGATAN DAN SURAT GUGATAN V. PERMOHONAN DAN SURAT PERMOHONAN VI. EKSEPSI VII. PEMBUKTIAN (UMUM) VIII. PENGAKUAN IX. BUKTI-BUKTI TERTULIS DAN KEKUATAN BUKTINYA X. PERSAKSIAN XI. SUMPAH XII. PEMERIKSAAN SETEMPAT XIII. PUTUSAN XIV. UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN XV. PENYITAAN XVI. PELAKSANAAN KEPUTUSAN XVII. BIAYA PERKARA RANGKUMAN YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG TENTANG HUKUM ACARA PERDATA UMUM |