BAB 1 Perkembangan Kejahatan dan Hubungannya dengan Sistem Perbankan 1
BAB 2 Tindak Pidana Perbankan Sebagai Tindak Pidana Kerah Putih (White Collar Crimes) 13
BAB 3 Tindak Pidana Perbankan sebagai Tindak Pidana dengan Dimensi Kejahatan Baru (New Dimention of Crimes) 21
BAB 4 Pengertian Tindak Pidana Perbankan & Tindak Pidana di Bidang Perbankan 25
B AB 5 Suatu Telaah Singkat Mengenai Bentuk-bentuk dan Unsurunsur Tindak Pidana Perbankan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 Sebagaimana Telah Diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan 33 A. Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Perizinan B. Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Usaha Bank C. Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Sikap dan/atau Tindakan yang Dilakukan oleh Pengurus Bank, Pegawai Bank, Pihak Terafiliasi, dan Pemegang Saham Bank D. Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Pengawasan dan Pembinaan Bank E. Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Rahasia Bank
Bab 6 Bentuk-bentuk Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Lembaga dan Sistem Perbankan Nasional 121 A. Tindak Pidana yang Termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 03 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia B. Tindak Pidana yang Termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan C. Tindak Pidana yang Termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah D. Tindak Pidana yang Termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
BAB 7 Penerapan Prinsip Kehati-hatian & Good Corporate Governance sebagai Strategi Penanggulangan Tindak Pidana Perbankan (Suatu Telaah Singkat) 135 A. Sekelumit Mengenai Prinsip Kehati-hatian B. Good Corporate Governance C. Good Corporate Governance bagi Lembaga Perbankan di Indonesia
BAB 8 Strategi Penanggulangan Tindak Pidana Perbankan Menurut Surat Edaran Bank Indonesia No. 13/28/DPNP Tertanggal 9 Desember 2011 Perihal Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Bank Umum 183
BAB 9 Tinjauan Terhadap Nota Kesepahaman Bank Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: 13/104/Kep.GBI/2011; Nomor: B/31/XII/2011 dan Nomor: Kep-261/A/JA/12/2011 tentang Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perbankan Jo. Petunjuk Pelaksanaan Nomor: 13/10/Kep. DpG/2011; Nomor: B/4768/XII/2011/Bareskrim; Nomor: Kep-04/E/ EJP/12/2011; Nomor: Juk 12/F/Fsp/12/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perbankan 191
BAB 10 Penerapan Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi bagi Bank (Mungkinkah?) –Sekadar Pengantar 205 A. Pengertian Korporasi B. Doktrin-doktrin Pertanggungjawaban Pidana Korporasi C. Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi D. Penerapan Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi bagi Lembaga Perbankan, Mungkinkah? E. Alternatif Sanksi Pidana yang Dapat Dijatuhkan Terhadap Korporasi
BAB 11 Studi Kasus Tindak Pidana Perbankan dalam Kasuskasus Konkret 227 A. Tindak Pidana Perbankan dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 02/Pid.Sus/2015/PN-BNA B. Tindak Pidana Perbankan dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 108/Pid.Sus/2015/PN.Mrs C. Tindak Pidana Perbankan dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 237/Pid.B/2015/PN.Kpg. D. Tindak Pidana Perbankan dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 239/Pid.Sus/2015/PN.Bkl E. Tindak Pidana Perbankan dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 240/Pid.Sus/2015/PN.Bkl F. Tindak Pidana Perbankan dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 367/Pid.B/2015/PN. Blt G. Tindak Pidana Perbankan dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 363/Pid.B/2015/PN. Blt
LAMPIRAN-LAMPIRAN 285 • Lampiran 1: Surat Edaran Bank Indonesia No. 13/28/DPNP tertanggal 9 Desember 2011 perihal Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Bank Umum • Lampiran 2: Nota Kesepahaman Bank Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: 13/104/Kep.GBI/2011; Nomor: B/31/XII/2011 dan Nomor: Kep-261/A/JA/12/2011 tentang Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perbankan • Lampiran 3: Petunjuk Pelaksanaan Bank Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: 13/10/Kep.DpG/2011; Nomor: B/4768/XII/2011/Bareskrim; Nomor: Kep-04/E/EJP/12/2011 dan Nomor: Juk 12/F/Fsp/12/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perbankan