Sinopsis
Derasnya arus dalam era globalisasi menempatkan korporasi memegang peranan penting dalam perekonomian dan masyarakat, namun kehadirannya sering kali menimbulkan masalah terkait pertanggungjawaban pidana. Buku ini membahas konsep peniadaan pertanggungjawaban pidana serta urgensi pengawasan dan pencegahan hukum yang efektif dalam melawan potensi tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.
Peniadaan pertanggungjawaban pidana sering kali terjadi akibat kesulitan oleh penyidik dalam menelusuri tindakan ilegal yang dilakukan oleh individu dalam struktur korporasi. Korporasi sebagai subjek hukum kerap memanfaatkan struktur kompleks tersebut untuk menghindari tanggung jawab pidana. Dalam konteks ini, alasan peniadaan pertanggungjawaban pidana sering dikaitkan dengan faktur ketidaktahuan, kelalain prosedural, atau kesulitan dalam membuktikan niat pidana (mens rea) dari individu-individu yang terlibat dalam tindak pidana.
Beberapa pedoman hukum seperti KUHP, UU Nomor 31/1999. UU Nomor 32/2009, Perma Nomor 13/2016, Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, dan Putusan MK Nomor
31/PUU-X/2012 hadir guna memberikan pedoman mengenai bagaimana proses hukum terhadp korporasi dilakukan, namun sayangnya masih terdapat celah tersendiri dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dengan demikian, buku ini hadir sebagai sebuah jawaban dalam memberikan perspektif yang lebih baik bagi pembuat kebijakan, praktisi hukum, dan mahasiwa hukum dalam mengembangkan kerangka hukum yang lebih efektif serta pemikiran solutif untuk menjerat korporasi yang melanggar hukum.