Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Bisnis

Status Badan Hukum, Prinsip-Prinsip dan Tanggung Jawab Sosial Perseroan Terbatas

Berat 0.35
Tahun 2008
ISBN 9789795383345
Penerbit Mandar Maju
Sinopsis   Daftar Isi    Buku Sejenis
 
Stok Sedang Kosong
Stok Buku sedang kosong. Apakah Anda ingin diberitahu pada saat stok sudah tersedia?

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris
Habib Adjie
Rp34.000
Perseroan Terbatas: Teori dan Praktik
Rudhi Prasetya
Rp95.000
Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta
Sjaifurracman
Rp78.000
Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas
Adrian Sutedi
Rp57.000
Lainnya+   

Sinopsis

Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) merupakan pengaturan terbaru eksistensi perseroan terbatas di Indonesia. Salah satu latar belakang kehadiran UUPT ini agar dapat menunjang iklim usaha di Indonesia untuk mereka yang akan berusaha di Indonesia dengan menggunakan badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

Perseroan terbatas telah diberi kedudukan sebagai Badan Hukum setelah melalui proses pendaftaran dan pengumuman pada instansi yang berwenang, kemudian untuk menunjang pelaksanaan perseroan terbatas dalam praktek diperlukan prinsip-prinsip sebagai batasan yang harus diikuti oleh perseroan terbatas.

Adanya Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibilty) merupakan hal baru yang ada dalam UUPT tersebut sebagai kewajiban dari perseroan terbatas, meskipun dalam hal ini terlalu sederhana pengaturannya, sehingga masih diperlukan aturan hukum lebih rinci agar Tanggungjawab Sosial Perusahaan tersebut dapat berjalan dengan baik.
(Kembali Ke Atas)
Advertisement:
Website Toko Online + POS (Point of Sale) System

Daftar Isi

BAB I Pendahuluan
1. Pengaturan eksistensi Perseroan Terbatas
2. Kelahiran perseroan terbatas

BAB II Perseroan Terbatas sebagai badan hukum
A. Kedudukan Perseroan Terbatas sebagai badan hukum
1. Pengertian badan hukum
2. Status badan hukum Perseroan Terbatas

B. Pendirian Perseroan Terbatas
1. Pengesahan Perseroan Terbatas
2. Pendaftaran Pers
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)