Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Bisnis

Investasi Asing Melalui Surat Utang Negara di Pasar Modal

Berat 0.50
Tahun 2008
Halaman 340
Penerbit Alumni
Sinopsis       Buku Sejenis
 
Harga: Rp85.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Pengantar Pasar Modal
Pandji Anoraga
Rp55.000
Pasar Modal dan Manajemen Portofolio (Edisi 2)
Mohamad Samsul
Rp394.000
Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak
Ahmadi Miru
Rp60.000
Pengantar Pasar Modal
Pandji Anoraga
Rp55.000
Lainnya+   

Sinopsis

Surat Utang Negara menjadi alternatif investasi yang diminati oleh para investor di pasar modal, tidak terkecuali investor asing. Sampai saat ini pihak asing dapat memiliki Surat Utang Negara sebesar yang diinginkan tanpa adanya pembatasan.

Buku ini memuat analisis yuridis atas investasi asing pada Surat Utang Negara di pasar modal sebagai alternatif pembiayaan dan akibat hukumnya terhadap pembangunan ekonomi yang sedang dijalankan oleh pemerintah. Dari hasil analisis diketahui bahwa investasi asing pada Surat Utang Negara menjadi alternatif yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah Indonesia  untuk membiayai pembangunan nasional,  terutama apabila terdapat kekurangan dana pembangunan yang bersifat sementara.Namun demikian investasi asing pada Surat Utang Negara di maksud tidak boleh dominan jumlahnya, dan sedapat mungkin tidak bersifat permanen. Apabila jumlahnya dominan maka pihak asing secara tidak langsung akan ikut menentukan arah dan keberhasilan pembangunan nasional. Segala langkah-langkah yang akan ditempuh pemerintah dalam bidang pembangunan ekonomi menjadi diketahui oleh pihak asing, dan pihak asing akan lebih giat menyuarakan kepentingannya dengan bersemboyan dibalik perlindungan bagi investor di pasar modal. Agar keberhasilan pembangunan nasional yang berdasarkan asas kemandirian dapat diwujudkan, pemerintah perlu membuat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kepemilikan asing pada Surat Utang Negara tersebut. Dengan demikian pihak asing tidak dapat memiliki Surat Utang Negara sebesar yang diinginkan setiap saat, sehingga keberhasilan pembangunan nasional yang berdasarkan prinsip kemandirian tidak terganggu.

(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)