| Tweet |
| ||||||||||||||||||||
Dikdik Mohamad Sodik Rp82.000 | I Wayan Parthiana Rp78.000 |
Pengertian Landas kontinen dapat dibagi menurut definisi geografis dan definisi hukum. Menurut definisi geografis dasar laut dibagi menjadi dua bagian, yakni tepian kontinen (continental margin) dan dasar laut dalam (deep ocean floor). Tepian kontinen merupakan lanjutan daratan yang secara bertingkat menurun sampai mencapai dasar laut dalam. Tingkatan ini secara berurutan disebut landas kontinen, lereng kontinen dan kaki kontinen (Pasal 76 ayat 3). Pengertian atau definisi hukum landas kontinen dapat mencangkup seluruh tepian kontinen, yang secara geografis meliputi landas kontinen, lereng kontinen dan kaki kontinen.
Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 76 ayat (1), yang menyatakan bahwa landas kontinen adalah dasar laut dan tanah dibawahnya sepanjang natural prolongation wilayah daratan sampai ke batas 200 mil laut.
Susanto | Uu Nurul Huda | Hendra Wahanu Prabandani | Muhammad Hatta | Frans Hendra Winarta |
Riwayat Penelusuran Anda (2 Produk Terakhir yang Baru Anda Lihat) | Bersihkan Riwayat | ||
Jangan Tampilkan Lagi |
|||