Sejak Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) diberlakukan pada 1960, status kepemilikan tanah oleh warga asing, termasuk hak eigendom (hak milik berdasarkan hukum pemerintahan Hindia Belanda), tak diakui lagi, kecuali pemegangnya beralih menjadi warga negara Indonesia dan mengonversi haknya. Selepas batas waktu konversi, tanah bekas hak eigendom kembali dikuasai negara. Pada praktiknya timbul kasus-kasus sengketa atas tanah bekas hak eigendom, entah antar pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik, atau antara penggarap dan negara.
Pensertifikatan adalah upaya memberi kepastian hukum atas status kepemilikan tanah bekas hak eigendom, namun proses administrasinya bukan tanpa kendala. Buku ini membahas aneka permasalahan seputar pensertifikatan tanah bekas hak eigendom serta mengusulkan beberapa jalan keluar, antara lain dengan merevisi UUPA dan membentuk peradilan khusus pertanahan.
Pembahasan mengenai pensertifikatan agar setiap kita paham akan kepastian hukum atas status kepemilikan tanah bekas eigendom. Saya mereferensikan buku ini sebagai bacaan untuk para mahasiswa hukum atau pun para awam mengenai pensertifikatan tanah bekas hak eigendom.