Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Persertifikatan Tanah Bekas Hak Eigendom

Berat 0.20
Tahun 2014
ISBN 9789799106759
Penerbit KPG (Kepustakaan Populer Gramedia)
Sinopsis          Buku Sejenis
 
Stok Sedang Kosong
Stok Buku sedang kosong. Apakah Anda ingin diberitahu pada saat stok sudah tersedia?

Sinopsis

Sejak Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) diberlakukan pada 1960, status kepemilikan tanah  oleh warga asing, termasuk hak eigendom (hak milik berdasarkan hukum pemerintahan Hindia Belanda), tak diakui lagi, kecuali pemegangnya beralih menjadi warga negara Indonesia dan mengonversi haknya. Selepas batas waktu konversi, tanah bekas hak eigendom kembali dikuasai negara. Pada praktiknya timbul kasus-kasus sengketa atas tanah bekas hak eigendom, entah antar pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik, atau antara penggarap dan negara.

Pensertifikatan adalah upaya memberi kepastian hukum atas status kepemilikan tanah bekas hak eigendom, namun proses administrasinya bukan tanpa kendala. Buku ini membahas aneka permasalahan seputar pensertifikatan tanah bekas hak eigendom serta mengusulkan beberapa jalan keluar, antara lain dengan merevisi UUPA dan membentuk peradilan khusus pertanahan.
(Kembali Ke Atas)
Advertisement:

Ulasan

UserUser, 07/09/2017
Rating: 4 dari 5 Bintang!
Pembahasan mengenai pensertifikatan agar setiap kita paham akan kepastian hukum atas status kepemilikan tanah bekas eigendom. Saya mereferensikan buku ini sebagai bacaan untuk para mahasiswa hukum atau pun para awam mengenai pensertifikatan tanah bekas hak eigendom.
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
   
Tidak
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)