Dalam praktik bisnis, umumnya pengusaha mengidentikkan pembayaran pajak sebagai beban sehingga akan berusaha untuk meminimalkan beban tersebut guna mengoptimalkan laba. Usaha dalam melakukan penghematan pajak secara legal dapat dilakukan melalui manajemen pajak. Manajemen pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan.
FITUR-FITUR BUKU
Edisi 5 ini merupakan penyempurnaan dari edisi sebelumnya dan telah disesuaikan dengan peraturan perpajakan terbaru. Gaya bahasa dan pembahasan yang sederhana namun mendalam menjadikan buku ini sebagai buku terbaik di bidang perencanaan pajak.
SASARAN PEMBACA
Akademisi, praktisi, maupun masyarakat umum.
TENTANG PENULIS
Erly Suandymeraih gelar sarjana ekonomi jurusan akuntansi pada 1992 kemudian menyelesaikan Program Magister di bidang Administrasi dan Kebijakan Perpajakan Universitas Indonesia pada 1998. Selain mengajar di beberapa perguruan tinggi, juga memberikan jasa konsultasi khususnya di bidang akuntansi dan perpajakan. Hasil karyanya yang pernah diterbitkan oleh Penerbit Salemba antara lain adalah Perpajakan, Hukum Pajak Edisi 5, Panduan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, serta Praktikum Akuntansi Manual dan Komputerisasi dengan MYOB.
Bab 1 Dasar-Dasar Perencanaan Pajak Bab 2 Penyusutan Bab 3 Penilaian Kembali (Revaluasi) Aset Tetap Bab 4 Transaksi Sewa Guna Usaha Bab 5 Penentuan Harga Transfer Bab 6 Laporan Keuangan Fiskal Bab 7 Pajak Kini dan Pajak Tangguhan Bab 8 Pemeriksaan dan Penyelidikan Pajak Bab 9 Perencanaan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Domestik Bab 10 Perencanaan Pajak Internasional