Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Bisnis & Keuangan    Akuntansi

Reformasi: Menuju Terwujudnya Keadilan dan Kesetaraan Perpajakan (Seri 3)

Berat 0.60
Tahun 2018
Halaman 330
ISBN 9786024254742
Penerbit Rajawali Pers
Sinopsis       Buku Sejenis
 
Harga: Rp115.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Akuntansi Pajak (Edisi 6)
Waluyo
Rp154.900
Catatan Tentang Beberapa Hak dan Kewajiban Perpajakan: Suatu Telaah Atas Kebijakan Perpajakan Indonesia (Seri 1)
Nuryadi Mulyodiwarno
Rp130.000
Menakar Kesetaraan Hak dan Kewajiban Perpajakan di Indonesia (Seri 2)
Nuryadi Mulyodiwarno
Rp135.000
Perpajakan PPH Final
Fiber Sormin
Rp70.000
Lainnya+   

Sinopsis

Buku seri ketiga ini hadir sebagai suatu potongan dari catatan panjang atas sistem perpajakan di Indonesia, di mana potongan lainnya telah diuraikan dalam buku pertama dan buku kedua. Dalam buku ketiga ini, uraian dan berbagai catatan mengenai reformasi pajak ditempatkan di bagian awal sebagai sajian pembuka berikut dengan historisnya yang bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai perjalanan sistem reformasi pajak Indonesia, yang hingga saat ini akan terus berproses. Diharapkan dengan sajian awal ini, pembaca bersedia diajak untuk menjelajahi sepenggal dari aspek historis dan filosofis tentang bagaimana sistem perpajakan Indonesia terdahulu, kemudian beralih menjadi kondisi saat ini.

Selain pembahasan mengenai reformasi pajak, sebuah topik yang tiada habisnya menjadi perbincangan di kalangan pengamat pajak, penulis juga tergelitik dan merasa perlu untuk menguraikan beberapa isu terkait pajak yang merupakan peristiwa sehari-hari, yang dialami oleh masyarakat namun belum mendapat perhatian cukup dari otoritas pajak. Secara spesifik, penulis mengangkat permasalahan mengenai Pajak Penghasilan atas warisan yang belum terbagi, perlakuan perpajakan terhadap wanita kawin, yang semakin relevan untuk dibahas saat ini. Kedua topik ini, selain belum cukup matang diatur dalam ketentuan pajak Indonesia, juga menyisakan sejumlah masalah yang apabila diatur dengan baik, mampu memberikan tambahan penerimaan bagi kas negara.

 
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)