Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Hukum Pidana Pemilu

Berat 0.59
Tahun 2023
Halaman 334
ISBN 978-623-372-910-9
Penerbit Rajawali Pers
Sinopsis       Buku Sejenis
 
Harga: Rp147.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Sinopsis

Pada dasarnya, buku ini didedikasikan untuk penguatan proses demokrasi di negara Indonesia—yang sejak tahun 1999 telah mengadakan Pemilu secara rutin setiap lima tahun. Persoalan pemilu (dan pilkada) bukan hanya mengenai sistem, manajemen, penyelenggara, penyelanggaraan, tahapan-tahapan, serta hasilnya saja, melainkan juga menyangkut aspek hukum yang bisa disebut dengan Hukum Pemilu (Election Law). Buku ini merupakan kombinasi atau “perkawinan” antara Hukum Pemilu dan Hukum Pidana sehingga diberi nomenklatur Hukum Pidana Pemilu (Criminal Law on Election). Fokus utamanya adalah mengenai tindak pidana pemilu. Namun, buku ini membahas pula berbagai aspek, misalnya: hubungan antara hukum pidana dan pemilu, lembaga penyelenggara pemilu, putusan pidana pemilu, pemilu dalam sudut pandang kriminologi dan pertanggungjawaban pidana partai politik—yang pembahasannya bisa disebut sebagai kritik komposit terhadap ius constitutum kepemiluan pada saat ini.

Secara sistematis, buku ini terdiri atas 9 bab, meliputi: Bab 1 Pengantar; Bab 2 Kepemiluan di Indonesia; Bab 3 Hukum Pidana & Pemilu; Bab 4 Tindak Pidana Pemilu; Bab 5 Stelsel Pidana Pemilu; Bab 6 Hukum Acara Pidana Pemilu; Bab 7 Putusan Pidana Pemilu; Bab 8 Tindak Pidana Pemilu Perspektif Kriminologi; Bab 9 Tanggung Jawab Pidana Partai Politik.

Hadirnya buku ini di tengah khalayak, diharapkan menjadi literatur yang mumpuni dan bermanfaat bagi berbagai pihak seperti para penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu) di berbagai tingkatannya serta DKPP, para pemantau dan aktivis pemilu (dan pilkada), kalangan partai politik, para akademisi dan mahasiswa ilmu hukum, sosial-politik, para peneliti, aparat penegak hukum, serta masyarakat luas.
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)