Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Pidana & Perdata

Perbandingan Sistem Hukum Pidana

Berat 0.40
Tahun 2016
Halaman 344
ISBN 9789790765696
Penerbit Pustaka Setia
Sinopsis       Buku Sejenis
 
Harga: Rp65.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Perbandingan Hukum Pidana (Edisi Revisi)
Barda Nawawi Arief
Rp53.000
Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum
Lili Rasjidi
Rp94.000
Perbuatan Melanggar Hukum: Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata (Edisi Revisi)
Wirjono Prodjodikoro
Rp35.000
Kejahatan Narkotika dan Psikotropika: Suatu Pendekatan Melalui Kebijakan Hukum Pidana
Syaiful Bakhri
Rp118.000
Lainnya+   

Sinopsis

Metode perbandingan hukum memiliki beberapa tujuan, yaitu menemukan jawaban yang tepat atas problem yang konkret ketika ada perbedaan sistem hukum di berbagai belahan dunia yang sebenarnya memiliki tujuan yang paling hakiki, yaitu memberikan ketertiban dan kedamaian kepada masyarakat di suatu negara, bahkan setiap negara. Perbandingan hukum bukanlah hukum atau ilmu hukum, seperti halnya hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, dan sebagainya, melainkan kegiatan yang dilakukan untuk memperbandingkan sistem hukum yang satu dengan sistem hukum yang lainnya, baik sistem hukum satu atau dua negara dengan negara lain maupun sistem hukum beberapa negara. Perbandingan hukum bukan suatu cabang hukum, bukan suatu perangkat peraturan, melainkan cabang ilmu hukum. Perbandingan hukum merupakan metode penelitian bahwa dalam penelitian hukum normatif perbandingan hukum merupakan suatu metode. Perbandingan hukum adalah kajian ilmu hukum secara sistematis dan analitik yang memperbandingkan sistem hukum dari satu atau dua negara, untuk mengetahui persamaan dan perbedaan dari sistem hukum tersebut, baik dari sistem hukum yang sama maupun sistem hukum yang berbeda dan dari lembaga-lembaga hukum yang sama maupun yang berbeda, sehingga dapat diketahui hal-hal yang dapat membedakan dan hal yang menyamakan dari setiap sistem hukum tersebut, dengan menggunakan metode perbandingan secara komprehensif. Adapun fokus perbandingan hukum adalah memperbandingkan hukum atau sistem hukum yang ada di berbagai negara. Perbandingan hukum disebut sebagai kajian ilmu hukum atau penelitian ilmu hukum yang artinya perbandingan sistem hukum sebagai ilmu dan sebagai metode penelitian khususnya pada bidang hukum. Perbandingan hukum merupakan suatu disiplin ilmu dan sekaligus sebagai cabang dari ilmu hukum.
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)