Sinopsis
Penerapan perbankan syariah di Indonesia tidak terlepas dari kontradiktif yang menimbulkan sebuah dealektika, baik itu dari para akademisi dan masyarakat terhadap prinsip-prinsip syariah. Praktik perbankan syariah harus memiliki beberapa aspek, antara lain aspek moral, aspek sosial, dan aspek dimensi religiusitas, yang dari kesemua aspek tersebut memiliki tujuan akhir berupa kesejahteraan. Selain itu juga, adanya perbankan syariah ini, untuk memberikan perubahan dan melepaskan diri dari transaksi-transaksi yang dilarang oleh agama seperti riba’, maysir, dan gharar. Persoalan perbankan syariah tidak hanya seputar transaksi-transaksi yang dilarang dalam Islam saja, akan tetapi perbankan syariah harus mampu menyelesaikan tantangan dan masalah yang terjadi saat ini, di mana era digital sudah masuk ke industri keuangan syariah. Oleh karena itu, para pemegang otoritas harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman dalam memberikan perlindungan terhadap para nasabah.
Tidak banyak buku perbankan syariah yang ditulis oleh penggiat ekonomi syariah, yang membahas terkait sisi-sisi lain perbankan syariah, namun buku ini mengulas aspek lain perbankan syariah dari sisi perlindungan hukum nasabah terhadap kejahatan cybercrime di perbankan syariah. Latar belakang cybercrime di dunia perbankan syariah karena didasari bahwa hampir 90 persen sistem perangkat oprasional dan pengamanan perbankan menggunakan teknologi, sementara cybercrime adalah kejahatan yang menggunakan perangkat elektronik dengan motif memuaskan hasrat ekonomi. Sisi lain, nasabah yang terkena dampak cybercrime di dunia perbankan sering tidak mendapat perlindungan secara hukum dari pihak perbankan. Dalam buku ini, selain membahas aspek-aspek yuridis dan teknis perbankan syariah, penulis memaparkan pola kejahatan cybercrime di dunia perbankan dan teori-teori perlindungan hukum nasabah terhadap cybercrime di dunia perbankan di antaranya: 1) perlindungan secara implisit (implisit deposit protection); 2) perlindungan secara tidak langsung (indirect protection); dan 3) perlindungan secara langsung (direct direction).
Buku ini dipandang perlu diterbitkan, urgensi kehadirannya bisa memberikan nuansa untuk berpikir bagi pembaca khususnya bagi nasabah dan penggiat ekonomi syariah bahwa kejahatan cybercrime adalah ancaman nyata di era teknologi modern, sehingga diperlukan pertahanan dan perlindungan secara hukum. Penerapan asas kepastian hukum (rechtidchherheit) dibutuhkan untuk melindungi setiap warga negara, sehingga ketika terjadi hubungan hukum antara nasabah dan perbankan akan tercipta asas keadilan (gerechtigheit).
Daftar Isi
BAB 1 PENDAHULUAN 1
BAB 2 RUANG LINGKUP PERBANKAN SYARIAH 5
Definisi Bank Syariah 5
Sejarah Bank Syariah 6
Faktor dan Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia 9
Tujuan dan Fungsi Perbankan Syariah 14
Tujuan Perbankan Syariah 14
Fungsi Perbankan Syariah 20
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional 21
Sistem Perbankan Syariah 24
BAB 3 PRINSIP-PRINSIP PERBANKAN SYARIAH DAN PRODUK PERBANKAN SYARIAH 27
Prinsip Pengelolaan Perbankan Syariah 27
Prinsip Kepercayaan (Fiduciari Principle) 29
Prinsip Kerahasiaan (Confidential Principle) 29
Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle) 31
Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle) 33
Hubungan Hukum antara Nasabah dan Bank 34
Prinsip-prinsip Perbankan Syariah 37 C.
Produk Perbankan Syariah 41
Penghimpunan Dana 41
Penyaluran Dana (Financing) 42
Pelayanan Jasa (Service) 46
BAB 4 ATURAN HUKUM DALAM BANK SYARIAH 49
Landasan Hukum Perbankan Syariah 49
Islamic Windows 49
Bentuk Hukum dan Pendirian Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah 50
Bentuk Hukum dan Pendirian Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah 50
Bentuk Hukum dan Pendirian BPRS 53
Faktor-faktor yang Menghambat Pendirian Bank Syariah di Indonesia 55
Faktor Politik 56
Faktor Landasan Yuridis 57
Faktor Sosial 58
Larangan dalam Perbankan Syariah 59
Larangan Bank Umum Syariah 59
Larangan UUS 60
Larangan BPRS 60
BAB 5 SUMBER DANA, PENILAIAN KESEHATAN, DAN PENGGABUNGAN USAHA BANK 61
Sumber Dana dan Penilaian Kesehatan 61
Sumber Dana Bank 61
Penilaian Kesehatan Bank 62
Penggabungan Usaha Bank 66
BAB 6 HAK DAN KEWAJIBAN NASABAH DAN PERBANKAN SYARIAH 71
Hak dan Kewajiban Nasabah 71
Kewajiban Bank Syariah Terhadap Nasabah 72
Kewajiban Menerapkan Manajemen Risiko, Prinsip Kehati-hatian dan Perlindungan Nasabah 73
Kewajiban Memberikan Informasi yang Benar 73
Kewajiban Merahasiakan Identitas Nasabah 75
Menyerahkan Dana Nasabah dan Transparansi Keuangan 76
Mengamankan Simpanan Dana Nasabah 76
BAB 7 LEMBAGA PENGAWASAN PERBANKAN SYARIAH 77
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 77
Dewan Pengawas Syariah (DPS) 82
Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) 86
Pengertian LPS 86
Sejarah LPS 86
Dasar Hukum LPS 87
Fungsi, Tugas, dan Wewenang LPS 87
Simpanan yang Dijamin oleh LPS 88
BAB 8 MEKANISME PENGADUAN NASABAH DI PERBANKAN SYARIAH 91
Dasar Hukum Penyelesaian Pengaduan Nasabah 91
Kewajiban Menyelesaikan Pengaduan Nasabah 92
Fungsi dan Tujuan Penyelesaian Pengaduan Nasabah 93
Pembentukan Unit Penyelesaian Pengaduan Nasabah di Perbankan 94
Prosedur dan Tempo Penyelesaian Pengaduan Nasabah 95
Prosedur Pengajuan Pengaduan 95
Prosedur Pencatatan Penerimaaan Pengaduan Nasabah 95
Tempo Penyelesaian Pengaduan 96
Kewajiban Penataan, dan Sanksi Tidak Menerapkan Mekanisme Penyelesaian Pengaduan Nasabah 99
BAB 9 PROBLEMATIKA BANK SYARIAH 101
Problematika Perbankan Syariah 101
Kondisi dan Isu Strategis yang Dihadapi Perbankan Syariah 102
BAB 10 PENYELESAIAN SENGKETA PADA PERBANKAN SYARIAH 105
Lembaga Penyelesaian Sengketa 105
Penyelesaian Sengketa Secara Nonlitigasi (Extraordinary Court) 106
Penyelesaian Sengketa Secara Litigasi (Ordinary Court) 108
Penyelesaian Sengketa di Arbitrase Syariah 110 1. Pengertian Arbitrase 111
Landasan Hukum Arbitrase Syariah 112
Putusan Arbitrase Syariah 113
Kewenangan Peradilan Agama dalam Pembatalan Putusan Badan Arbitase Syariah (BASYARNAS) 114 C. Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Agama 117
Pengertian Kompetensi Absolut PA 118
Dasar Hukum Kewenangan Peradilan Agama 118
Kewenangan Peradilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Perbankan Syariah 119
Perlunya Pengadilan Khusus pada Pengadilan Agama 120
Sanksi Terhadap Bank Syariah atas pelanggaran Kerahasiaan Nasabah 122
Sanksi Administratif kepada Bank 123
Sanksi Pidana kepada Bank 123
BAB 11 PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH PENGGUNA FASILITAS INTERNET BANKING TERHADAP KEJAHATAN CYBERCRIME DI PERBANKAN SYARIAH 125
Model Perlindungan Hukum Nasabah Terhadap Cybercrime di Perbankan Syariah 126
Definisi Perlindungan Hukum Nasabah di Perbankan 126
Perlindungan Hukum Terhadap Simpanan Nasabah 127
Model Perlindungan Hukum Nasabah dalam Perbankan 128
Cybercrime dan Urgensinya Terhadap Nasabah dalam Dunia Perbankan 135
Konstruksi Terminologi Cybercrime 135
Istilah Pihak atau Pelaku Cybercrime 137
Motif dan Faktor Timbulnya Cybercrime 138
Karateristik Perbuatan Cybercrime 139
Jenis-jenis Cybercrime yang Ada di Indonesia 140
Hubungan Cybercrime dan Nasabah dalam Perbankan 142