| Tweet |
|
|
|||||||||||||||||
Kenyataan menunjukan bahwa dalam penyelengaraaan pemerintahan daerah, sering kali terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sikap tidak melanggar hukum itu bisa berupa Detounement De Pouvir, yakni sikap tindakan yang menyalah gunakan kekuasaan (dalam bidang hukum administrasi negara), dan Strafbaar Feit atau Delict, yakni sikap tindak yang berupa tindak pidana (dalam bidang hukum pidana). Dalam hal ini, tindak pidana yang sering dilakukan oleh seorang kepala daerah dalam hubungannya dengan menyalahgunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya adalah tindak pidana korupsi.
Berkenaan dengan hal tersebut, peneliti membatasi penelitinan ini pada masalah Upaya Walikota Medan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih (Studi Tentang Praktik PenyelenggaraanPemerintahan di Kota Medan untuk Mencegah dan Menindak Pelaku Tindak Pidana Korupsi). Dalam disertasi ini, korupsi dijadikan indikator bagi peneliti dalam melaksanakan penelitian ini, mengingat tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan yang luar biasa (extraorinary crime) yang membutuhkan penangganan konkrit dan melibatkan banyak pihak, baik dari aparat penegak hukum, institusi atau lembaga terkait, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Lembaga- Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyaraka.
Pemberantasan korupsi adalah salah satu agenda aktual dalam penegakan hukum di Indonesia yang tampaknya tiada menganai batas waktu dalam pembicaraannya selama sebuah negara masih berdiri dan sudah menjadi rahasia umum jika sebagian orang beranggapan bahwa seorang kepada daerah memiliki potensi umum melakukan tindak pidana korupsi. Seperti ungkapan yang dikemukakan oleh Lord Action - Seorang sejarawan Inggris bahwa "the power tends to currupt, absolute power corrupt absolutely" (kekuasaan itu cenderung korupsi, kekuasaan mutlak menyebabkan korupsi mutlak pula).
Ridwan Khairandy | Tongat | Marwan Effendy | Retnowulan Sutantio | Wirjono Prodjodikoro |