Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia

Berat 0.30
Tahun 2022
Halaman 210
Penerbit Prenada Media Group
Sinopsis   Daftar Isi    Buku Sejenis
 
Harga: Rp64.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Sinopsis

“Penyalahgunaan narkotika sangat berbahaya bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia telah mengategorikan tindak pidana narkotika sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crimes). Oleh karena itu, penanggulangan kejahatan narkotika harus serius dengan cara-cara yang luar biasa pula. Apabila pemberantasan narkotika masih menggunakan cara-cara lama, maka penegak hukum dapat dipastikan akan kalah dengan sindikat atau jaringan narkotika. Saya sangat menyarankan buku ini dimiliki oleh pihak penegak hukum, khususnya Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai ujung tombak pemberantasan narkotika dan psikotropika di Indonesia. Buku ini menjelaskan secara sistematis dan kritis tentang penegakan hukum terhadap delik narkoba di Indonesia. Saya menyambut baik terbitnya buku ini dan semoga buku ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca.”
—Dr. Ir. Herman Fithra, S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng.
Rektor Universitas Malikussaleh, Aceh

“Tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dipandang sebagai kejahatan serius yang dapat merusak tatanan kehidupan secara universal. Bukan hanya berdampak negatif kepada kehidupan secara pribadi pengguna tetapi dapat merusak kehidupan sosial dan bahkan menyebabkan kematian. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba harus ditingkatkan serta melibatkan semua elemen bangsa. Buku ini menyajikan menjelaskan secara sistematis peranan penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba sehingga buku ini bukan hanya dapat menjadi rujukan insan akademisi, tetapi juga dapat menjadi rujukan bagi penegak hukum dan praktisi hukum lainnya.”
—Prof. Jamaluddin, S.H., M.Hum.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh

“Jaringan sindikat narkoba internasional telah menjadikan Indonesia sebagai tujuan peredaran narkoba dan tempat produksi narkoba dalam skala yang lumayan besar. Oleh karena itu, aparatur penegak hukum, khususnya BNN dituntut lebih dalam memberantas tindak pidana peredaran narkotika di Indonesia. Buku ini bukan hanya memuat aspek teoretis saja tetapi buku ini menguraikan secara mendalam aspek praktis sehingga pembaca mendapatkan informasi yang lengkap dan menyeluruh berkenaan dengan penegakan hukum terhadap peredaran serta penyalahgunaan narkotika yang merupakan salah satu dari kejahatan luar biasa (extraordinary crime) di Indonesia.
—Prof. Topo Santoso, S.H., M.H., Ph.D.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI)
(Kembali Ke Atas)

Daftar Isi

BAB 1 PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang Permasalahan 1
B. Metodologi Penelitian 8

BAB 2 PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA MERUPAKAN TINDAK PIDANA KHUSUS 15
A. Pengertian Hukum Pidana Khusus 19
B. Dasar Hukum Terbentuknya Hukum Pidana Khusus 25
C. Ruang Lingkup Hukum Pidana Khusus 29

BAB 3 PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA (NAPZA) 33
A. Pengertian Pen
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)