Dibandingkan dengan sumber daya alam, kekayaan intelektual merupakan sumber daya yang tidak akan pernah habis, bahkan akan bertambah seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan menggunakan kemampuan akal pikir, manusia berupaya berdayagunakan kecerdasan intelektualnya untuk menciptakan berbagai karya hasil kreasi dan inovasi manusia, dapat berupa suatu ciptaan, produk, dan proses yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan manusia menjalani kehidupannya. Karya-karya manusia yang dihasilkan dari daya intelektualitasnya tersebut merupakan kebendaan bergerak yang tidak berwujud (immateriil) yang dilindungi oleh hukum sebagai suatu hak kebendaan immateriil, yang lazim disebut dengan hak kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual merupakan isu yang strategis dalam peradaban dunia dewasa ini, terutama bagi negara-negara maju yang telah banyak menghasilkan berbagai produk dan proses yang dikembangkan secara massal.
Buku ini hadir untuk mengajak pembaca mempelajari dan memahami pelindungan kekayaan intelektual melalui optik hukum. Diuraikan secara sistematis, runut, dan utuh kedelapan ranting kekayaan intelektul, yang meliputi hak cipta dan hak terkait, merek, indikasi geografis, paten, rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan perlindungan varietas tanaman. Terdapat tujuh perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual yang menjadi sumber inspirasi dalam penyusunan buku ini sebagai perwujudan komitmen Indonesia menerapkan berbagai perjanjian-perjanjian internasional kekayaan intelektual. Ranting-ranting kekayaan intelektual yang uraikan dalam buku ini dikaji secara teoretis dan normatif, agar sajiannya bersifat ilmiah dan sesuai berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Melalui bukus uraian yang seperti itu, setidaknya dapat memberikan kemudahan bagi kalangan akademisi, mahasiswa, analisis hukum, praktisi dan penegak hukum serta pencipta, iventor dan desainer dalam memaknai prinsip dan norma hukum di bidang kekayaan intelektual sesuai dengan aturan, prinsip dan norma hukum yang berlaku saat ini di Indonesia. Selain itu pembahasannya juga merujuk pada perjanjian-perjanjian internasional di bidang kekayaan intelektual yang telah diratifikasi maupun diadopsi oleh Indonesia dalam pembentukan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual.
1.2 Batasan Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Intelektual 4
1.3 Cakupan Kekayaan Intelektual 6
1.4 Objek Pelindungan Kekayaan Intelektual 11
1.5 Sumber Pengaturan Hukum Kekayaan Intelektual 15
1.6 Teori dan Filsafati Pelindungan Kekayaan Intelektual 19
BAB 2 HAK CIPTA 27
2.1 Dasar Hukum P engaturan Hak Cipta 27
2.2 Istilah dan Pengertian Hak Cipta 40
2.3 Persyaratan Pelindungan Hak Cipta 44
2.4 Objek Pelindungan Hak Cipta 46
2.4.1 Cakupan Ciptaan yang Dilindungi 46
2.4.2 Pelindungan Hak Cipta atas Ekspresi Budaya Tradisional 48
2.4.3 Hasil Karya yang Tidak Dilindungi oleh Hak Cipta 57
2.5 Subjek Hak Cipta 58
2.6 Hak Pencipta atas Ciptaan 63
2.6.1 Hak Moral Pencipta 63
2.6.2 Hak Ekonomi Pencipta dan Pemegang Hak Cipta 71
2.6.3 Hak Ekonomi Atas Potret Manusia dan Fotografi 76
2.6.4 Pengalihan Hak Ekonomi Hak Cipta 78
2.7 Hak Terkait dengan Hak Cipta 95
2.7.1 Dasar Hukum Pengatuan dan Pengertian Hak Terkait 95
2.7.2 Hak Moral dan Ekonomi Pelaku Pertunjukan 98
2.7.3 Hak Ekonomi Produser Fonogram 101
2.7.4 Hak Ekonomi Lembaga Penyiaran 104
2.7.5 Pembatasan Pelindungan Hak Terkait 104
2.7.6 Pengalihan Hak Ekonomi atas Produk Hak Terkait 105
2.8 Pembatasan Pelindungan Hak Cipta 105
2.8.1 Masa Berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait 105
2.8.2 Fungsi Sosial Hak Cipta 110
2.9 Pencatatan Hak Cipta dan Hak Terkait 125
2.9.1 Dasar Hukum Pengaturan Pencatatan Hak Cipta dan Hak Terkait 125
2.9.2 Penyelenggaraan dan Sistem Pencatatan Hak Cipta dan Hak Terkait 126
2.9.3 Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Hak Cipta 130
BAB 3 MEREK 137
3.1 Dasar Hukum Pengaturan Pelindungan Merek 137
3.2 Dasar Pengaturan Hukum Internasional Pelindungan Merek 147
3.2.1 Paris Convention for the Protection of Industrial Property 147
3.2.2 Trademark Law Treaty 152
3.2.3 Madrid Agreement Concerning the International Registration of Marks 154
3.2.4 Nice Agreement Concerning the International Classification of Goods and Services for the Purposes on the Registration of Marks 161
3.2.5 Agreement for the Protection of Appellations of Origin and their International Registration 162
3.2.6 Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Porperty Rights Including Trade in Counterfeit Goods 163
3.3 Pengertian dan Fungsi Merek 164
3.4 Lingkup Merek 171
3.5 Persyaratan Pelindungan Merek 175
3.6 Tanda yang Tidak Dapat Didaftar sebagai Merek 181
3.6.1 Tanda yang Tidak Memiliki Daya Pembeda 183
3.6.2 Tanda yang Merupakan Nama Umum dan/atau Lambang Milik Umum 184
3.6.3 Tanda yang Bertentangan dengan Ideologi Negara 185
3.6.4 Tanda yang Bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, Moralitas, Agama, Kesusilaan, atau Ketertiban Umum 186
3.6.5 Tanda yang Sama dengan, Berkaitan dengan, atau Hanya Menyebut Barang dan/atau Jasa yang Dimohonkan Pendaftarannya 187
3.6.6 Tanda yang Memuat Unsur yang Dapat Menyesatkan Masyarakat 189
3.6.7 Tanda yang Merupakan Nama Varietas Tanaman yang Dilindungi untuk Barang dan/atau Jasa yang Sejenis 189
3.6.8 Tanda yang Memuat Keterangan yang Tidak Sesuai dengan Kualitas, Manfaat, atau Khasiat dari Barang dan/atau Jasa yang Diproduksi 190
3.7 Tanda yang Ditolak sebagai Merek 191
3.7.1 Tanda yang Memiliki Persamaan dengan Merek Terdaftar 193
3.7.2 Tanda yang Mempunyai Persamaan dengan Merek Terkenal 195
3.7.3 Tanda yang Mempunyai Persamaan dengan Indikasi Geografis Terdaftar 198
3.7.4 Tanda yang Merupakan atau Menyerupai Nama atau Singkatan Nama Orang Terkenal, Foto, atau Nama Badan Hukum yang Dimiliki Orang Lain 199
3.7.5 Tanda yang Merupakan Tiruan atau Menyerupai Nama atau Singkatan Nama, Bendera, Lambang atau Simbol atau Emblem Suatu Negara, atau Lembaga Nasional Maupun Internasional 200
3.7.6 Tanda yang merupakan Tiruan atau Menyerupai Tanda atau Cap atau Stempel Resmi yang Digunakan oleh Negara atau Lembaga Pemerintah 202
3.7.7 Pemohon Merek yang Beriktikad Tidak Baik 203
3.7.8 Permohonan Merek Terdaftar yang Menjadi
Nama Generik 210
3.8 Permohonan Pendaftaran Merek 211
3.8.1 Sistem Pendaftaran Merek 211
3.8.2 Syarat dan Tata Cara Permohonan Pendaftaran Merek 214
3.8.3 Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek Baru 217