Sinopsis
Pembaharuan dan Pembangunan Sistem Hukum Nasional, termasuk dibidang Hukum Pidana, merupakan salah satu masalah besar dalam agenda kebijakan/politik hokum di Indonesia. Khususnya pembaharuan sistem hokum pidana nasional masih sangat memprihatinkan, antara lain karena :
Pembaharuan Sistem Hukum Pidana Nasional yang dilakukan masih sangat lamban, tidak berkelanjutan (Tidak Kontinu) bersifat parsial (Tidak system Integral) dan bahkan terkesan tidak berpola/tidak konsisten.
Gagasan untuk memperbaharui dan melakukan rekonstruksi/restrukturisasi sistem induk hukum pidana nasional (Yaitu KUHP) sampai saat ini belum juga terwujud.
Banyaknya masalah yuridis di dalam penyusunan produk legislative (Kebijakan formulasi) atau dalam melakukan perubahan/amandemen undang-undang.
Masalah pembaharuan hokum pidana yang dikemukakan dalam buku ini berkisar pada masalah-masalah yang diangkat dari berbagai seminar nasional dan dikelompokan dalam tiga bagian yaitu :
Masalah asas Hukum Pidana
Masalah Tindak Pidana dan
Masalah Pidana
Dalam ketiga bagian itu diungkapkan masalah-masalah yang terdapat dalam kebijakan formulasi hukum pidana positif yang masih berlaku saat ini maupun pada masa yang akan datang. Khususnya yang terkait dengan perkembangan penyusunan/perubahan konsep RUU KUHP baru.
Beberapa masalah asas-asas Hukum Pidana yang relatif baru dikemukakan dalam buku ini antara lain perkembangan/perubahan formulasi yang terkait dengan masalah Hukum yang hidup (Hukum tidak tertulis).