Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Pemahaman Terhadap Bentuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) (Edisi Revisi)

Berat 0.20
Tahun 2019
Halaman 164
ISBN 9789795384793
Penerbit Mandar Maju
Sinopsis      Daftar Isi          Buku Sejenis
 
Harga: Rp48.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris
Habib Adjie
Rp40.000
Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta
Sjaifurracman
Rp78.000
Bernas-Bernas Pemikiran di Bidang Notaris dan PPAT
Habib Adjie
Rp60.000
Merajut Pemikiran dalam Dunia Notaris dan PPAT
Habib Adjie
Rp58.000
Lainnya+   

Sinopsis

Substansi ini merupakan suatu upaya untuk mengoperasionalkan atau menerapkan isi Pasal 15 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT) sehingga dapat dimengerti, dipahami dan dilaksanakan oleh para Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dalam buku ini disertakan pula contoh-contoh akta SKMHT yang harus dibuat oleh Notaris dan PPAT, karena SKMHT isinya sebagian besar harus diikuti, sehingga tidak memberikan peluang untuk memberikan tambahan isi, kecuali yang diperbolehkan.

Dengan membaca buku ini, maka para Notaris dan PPAT wajib pula membaca buku Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Atas Tanah (Edisi Revisi) - Mandar Maju, Bandung, 2018 yang merupakan suatu rangkaian yang tidak terpisahkan dan dengan demikian akan memperoleh pemahaman yang menyeluruh mengenai Hak Tanggungan.
(Kembali Ke Atas)
Advertisement:

Daftar Isi

BAB I. PENDAHULUAN l 1

1. Latar Belakang l 1

2. Tentang Surat Kuasa Membebankan Hak

Tanggungan l 4



BAB II. TINJAUAN PEMBERIAN KUASA l 8

1. Pengertian Pemberian Kuasa l 9

2. Cara, Bentuk dan Isi Pemberian Kuasa l 10

3. Kewajiban Penerima Kuasa l 13

4. Kewajiban Pembe
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)