Tweet |
|
Harga: Rp289.000
|
Masuk pada cetakan ke-9, buku Pajak Pertambahan Nilai ini mengalami perkembangan yang cukup berarti karena selain menyajikan materi yang bersifat deskriptif, penulis menyajikan uraian yang bersifat analisis dengan maksud memberikan pemahaman kepada pembacanya tentang konsep yang tersirat dibalik beberapa pasal UU PPN 1984. Konsep ini sudah banyak dilupakan, jangankan oleh masyarakat umum bahkan oleh pengambil kebijakan yang terlibat langsung dalam pemungutan PPN di Indonesia yang tercermin dalam beberapa kebijakan beberapa tahun terakhir ini.
Dalam buku ini diuraikan pemilihan ruang lingkup objek PPN, dan menegaskan kembali filosofi bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi dalam negeri. Oleh karena itu, penyerahan JKP dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean tidak dikenakan PPN. Tidak ada satupun pasal UU PPN 1984 pada saat ini yang dapat dipaksakan untuk digunakan sebagai dasar hukum guna mengenakan PPN atas kegiatan tersebut. Selain itu, perlu dipahami bahwa dalam penyerahan jasa maklon baik domestik maupun internasional, tidak ada kaitan dengan penyerahan BKP.
Perkembangan terakhir kebijakan di bidang PPN sampai dengan awal tahun 2009 sudah tercakup di dalamnya, antara lain tata cara penyesuaian restitusi, mekanisme PPN atas arus BKP dari dan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pencabutan penggunaan metode "q.q" dalam Faktur Pajak Standar yang masih bersifat parsial, dan tidak kalah penting adalah uraian secara lugas dan tandas adanya unsur kontroversial dalam pengaturan Faktur Pajak Standar yang sudah berlaku sejak Januari 2007.
Melalui buku ini pula terjawab teka-teki yang selalu membayangi masyarakat tentang perbedaan antara SPT Masa PPN Formulir 1107 dengan Formulir 1108 yang disajikan secara faktual dalam bentuk pengisian SPT.
Dengan hadirnya cetakan ke-9 ini diharapkan dapa tmemenuhi kebutuhan masyarakat yang masih selalu mencari referensi tentang PPN Indonesia yang lebih komprehensif, sehingga akan sangat berguna bagi mahasiswa, peserta pendidikan dan pelatihan pajak, para pemerhati dan pengamat pajak, lembaga konsultan, dan juga dapat digunakan sebagai literatur pembanding dan pelengkap bagi para dosen dan pengasuh mata kuliah PPN.
Yayan Mardianah (Perpustakaan), 14 September, 2024 |
nafis dwi kartiko, 19 August, 2018 |
Dewi Masitoh, 09 April, 2016 |
Tambahkan Ulasan | 3 dari 7 ulasan. Ulasan Lainnya » |
Ryan Firdiansyah | Edward Tanujaya | J. Eko Lasmana | Andreas Lako | Martinus Robert Hutauruk |