Ketika realitas hukum di Indonesia semakin menunjukkan fenomena euforia yang kebablasan, bahkan sudah melanggar asas -asas hukum yang universal, atau kebingungan dalam memilih konsep tujuan hukum: Barat atau Timur kah? Maka, buku Menguak Tabir Hukum ini hadir untuk menguraikan fenomena konsep hukum tersebut dalam pembahasan yang komprehensif.
Topik utama buku teks konsep hukum ini, antara lain membahas: Apakah hukum itu?; Hukum sebagai kaidah; Hukum sebagai kenyataan dalam masyarakat; Tujuan hukum, Fungsi hukum; Sumber-sumber hukum; Aliran pemikiran tentang hubungan tugas hakim dan undang-undang; Metode penemuan hukum oleh hakim; Perubahan hukum dan perubahan masyarakat; Pengertian dasar hukum; Aliran-aliran pemikiran dalam ilmu hukum; dan Hal-hal pokok tentang hukum acara.
Buku ini berfungsi sebagai buku ajar (textbook) untuk menjadi pegangan, baik bagi dosen maupun para mahasiswa studi Ilmu Hukum (S -1, S -2, dan S -3) yang terlibat dalam mata kuliah: Pengantar Ilmu Hukum (PIH), Teori Hukum (S -2 dan S-3), Filsafat Hukum, Sosiologi Hukum, Hukum dan Masyarakat, Antropologi Hukum, Logika Hukum dan Pranata Hukum Baru, serta Penemuan Hukum maupun Hukum Acara.
Sistematika dan pembahasan dalam buku ini sangat bagus, saling berkaitan bab satu dengan bab lainnya. sehingga pembaca memperoleh pemahaman subsntantif dan epistemologi mengenai hukum sebagai kaidah dan kenyataanya di lapangan, urgensi dan dialektika hukum bagi kehidupan pribadi, sosial dan bernegara dalam kaitannya dengan eksitensi, sumber, pandangan, tujuan dan fungsi hukum itu sendiri dengan perubahan masyarakat yang menyertainya.