Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., M.H. Lahir di Makassar, 9 November 1952, agama Islam, dari ayah almarhum Muhammad Ali Saleh dan ibu Siti Aida, pendidikan terakhir Doktor Ilmu Hukum (1998). “Emeritus Dean” (1994-2001) di Fakultas Hukum UNHAS. Suami dari Dr. Wiwie Heryani, S.H., M.H. pernah menjabat Anggota (Komisioner) KOMNAS HAM RI (2002-2007), Anggota (Komisioner) Komisi Kebenaran & Persahabatan Indonesia-Timor Leste (2005-2008), Mantan Penasihat Jaksa Agung RI (2001). Sekarang Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNHAS, Pembina Utama (IV-E). Pengajar S-1, S-2, dan S-3 Fakultas Hukum UNHAS, dan Pengajar S-2, dan S-3 di berbagai PTN/PTS di Tanah Air.
Pemikiran Achmad Ali sangat mewarnai khazanah hukum nasional, terutama melalui kritiknya terhadap positivisme hukum yang kaku. Beliau meyakini bahwa hukum tidak boleh hanya sekadar kumpulan pasal-pasal mati, melainkan harus hidup dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Beberapa karya tulisnya yang hingga kini menjadi kitab wajib bagi mahasiswa hukum di Indonesia.



