Sinopsis
Buku ini berbicara tentang hal-hal yang bersifat karakteristik bagi suatu buku ilmu hukum (jurisprudence) dan telah dicetak sebanyak 9 kali karena banyaknya perubahan yang terjadi. Selain digunakan oleh mahasiswa, master, doktor, dan dosen, juga banyak digunakan oleh berbagai Fakultas Hukum di Indonesia.
Proses globalisasi meruapakan hal lain yang perlu diamati dalam kaitannya dengan ilmu hukum. Sebagaimana ditunjukkan dalam buku ini, kelahiran hukum modern sangat berkautan erat dengan fenomena munculnya negara modern. Namun, kini dunia mngalamai perubahan mendasar dan eksistensi negara modern pda abad ke-18 menjadi semakin mencair. Eropa mengalami perkembangan yang paling ekstrem dengan menjadi satu persatuan negara-negara. Begitu pula di bagian belahan dunia lainnya mengalami perubahan ekstrem yang berpengarauh terhadap faktor kedaulatan.
Daftar Isi
I. PENDAHULUAN
II. ILMU HUKUM: SUATU ORIENTASI
III. MASYARAKAT DAN KETERTIBANNYA
IV. HUKUM SEBAGAI SISTEM PERATURAN
A. Anatomi Peraturan
1. Norma kultur
2. Norma sebagai perintah dan penilaian
3. Norma hukum dan peraturan hukum
B. Peraturan Hukum dan Peristiwa Hukum
C. Akibat Hukum, Dasar Hukum dan Hubungan
Hukum
D. Asas Hukum, Standar Hukum dan Pengertian
Hukum
E. Sistem Hukum
V. BEBERAPA KONSEP HUKUM
A. Hak dan Kewajiban
B. Penguasaan
C. Pemilikan
D. Tentang Orang
VI. PEMBIDANGAN HUKUM
A. Hukum Tertulis dan Tidak-tertulis
B. Hukum Perdata dan Hukum Publik
C. Hukum Domestik dan Internasional
D. Hukum Substantif dan Prosedural
E. Lapangan-lapangan Hukum
VII. HUKUM DAN SUMBER-SUMBERNYA
A. Sumber-sumber yang Bersifat Hukum dan Sosial
B. Perundang-undangan
1. Hakikat perundang-undangan
2. Hakikat sosial perundang-undangan
3. Bahasa perundang-undangan
4. Perundang-undangan sebagai instrumen
kebijakan
5. Kodifikasi dan interpretasi
6. Hukum perundang-undangan sebagai
“sistem terbuka”
C. Kebiasaan
D. Preseden
VIII. HUKUM SEBAGAI PRANATA SOSIAL
A. Institusi Sosial dan Hukum
B. Sistem Sosial dan Pengendalian Sosial
C. Norma Sosial: Tempat dan Peranannya dalam
Masyarakat
D. Hukum sebagai Mekanisme Pengintegrasi
E. Hukum dan Kekuasaan
F. Hukum dan Perlapisan Sosial
G. Kultur Hukum
H. Hukum dan Pendapat Umum
IX. HUKUM SEBAGAI INSTITUSI KEADILAN
X. PROSES HUKUM
A. Pembuatan Hukum
B. Penegakan Hukum
C. Peradilan
D. Administrasi Keadilan
XI. HUKUM DAN REKAYASA SOSIAL
A. Hukum Berhadapan dengan Perubahan
B. Hukum sebagai Sarana Rekayasa Sosial
XII. HUKUM DALAM PERSPEKTIF
PERKEMBANGAN
A. Hukum Modern
B. Hukum di Negara-Negara Berkembang
XIII. BERBAGAI SISTEM HUKUM DI DUNIA
A. Sistem Hukum Romawi-Jerman
B. Common Law Sistem
C. Sistem Lain
XIV. CARA BANGSA-BANGSA BERHUKUM
A. Akar Sosial dan Budaya dari Hukum
B. Kultur Individual atau Individualisme
C. Kultur Kontekstualisme
D. Jepang sebagai Contoh Kontekstualisme
E. Pengaruh terhadap Ilmu Hukum
XV. TEORI HUKUM
A. Teori-Teori Yunani dan Romawi
B. Hukum Alam
C. Posistivisme dan Utilitarianisme
D. Teori Hukum Murni
E. Pendekatan-Pendekatan Sejarah dan
Anthropologis
F. Pendekatan-Pendekatan Sosiologis
Teori sosiologis perkembangan hukum
Kehidupan masyarakat sebagai norma
Tugas hukum dalam masyarakat
Realisme baru
XVI. HUKUM DAN METODE HUKUM
A. Masalah Konsep
B. Hukum dan Langkah-Langkah Metodologis
Penerapan Hukum
C. Perundang-undangan dan Metode Hukum
D. Prediksi Tingkah-laku secara Ilmiah
E. Yurimetri dan Komputer
F. Hukum dan Metode Ilmu: Wasana Kata
XVII. BIDANG-BIDANG STUDI HUKUM
A. Sosiologi Hukum
B. Anthropologi Hukum
C. Perbandingan Hukum
D. Sejarah Hukum
E. Politik Hukum
F. Psikologi Hukum
G. Filsafat Hukum