
Mikhael Feka, S.H., M.H., Dr., adalah seorang akademisi hukum, advokat, dan penulis Indonesia yang dikenal melalui karya-karyanya di bidang hukum pidana, khususnya korupsi, serta aktivitasnya sebagai pengamat dan pakar hukum di Nusa Tenggara Timur.
Mikhael Feka menempuh pendidikan sarjana dan magister hukum (S.H., M.H.), kemudian melanjutkan studi doktoral dalam Ilmu Hukum. Pada tahun 2025, ia mengajukan naskah disertasi untuk memenuhi syarat memperoleh gelar doktor dari Program Doktor Hukum, Fakultas Hukum.
Sejak Maret 2006, Mikhael Feka berkarier sebagai dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang. Di samping mengajar, ia juga berpraktik sebagai advokat dan aktif sebagai pengamat hukum pidana. Keahliannya mencakup hukum pidana umum, hukum pidana korupsi, serta isu-isu penegakan hukum dan keadilan.
Dalam kapasitasnya sebagai akademisi dan praktisi, Mikhael sering diundang sebagai narasumber dalam berbagai kegiatan, antara lain fasilitasi penanganan pelanggaran pemilu bersama Bawaslu, diskusi publik tentang demokrasi lokal, serta memberikan analisis hukum terhadap sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik di NTT.
Sebagai penulis, Mikhael Feka menghasilkan karya dalam bentuk buku ajar, artikel opini, dan penelitian. Salah satu buku yang ia tulis adalah Buku Ajar Hukum Pidana Korupsi (2024), yang disusun bersama sejumlah penulis lain dan diterbitkan oleh PT Sonpedia Publishing Indonesia. Buku ini dirancang sebagai panduan komprehensif yang membahas kompleksitas hukum pidana korupsi.
Ia juga menulis disertasi doktoral yang diselesaikan pada 2025, serta berbagai tulisan opini dan analisis hukum yang muncul di media lokal dan nasional terkait kasus-kasus pidana, korupsi, dan penegakan hukum di NTT.
Mikhael Feka aktif memberikan pandangan ahli dalam berbagai isu hukum, mulai dari kasus dugaan korupsi, penggeledahan di kantor gubernur NTT, hingga kasus pidana yang mendapat sorotan publik. Ia juga terlibat dalam upaya peningkatan kapasitas lembaga penegak hukum dan pengawas pemilu melalui kegiatan pelatihan dan rapat koordinasi bersama kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu.
Melalui aktivitas mengajar, menulis, dan keterlibatannya dalam diskusi publik, Mikhael Feka berkontribusi pada pengembangan wawasan hukum dan penegakan keadilan di wilayah NTT.