Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Memahami Pembunuhan

Berat 0.40
Tahun 2014
ISBN 9789797098070
Penerbit Buku Kompas
Sinopsis          Buku Sejenis
 
Stok Sedang Kosong
Stok Buku sedang kosong. Apakah Anda ingin diberitahu pada saat stok sudah tersedia?

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa
Adami Chazawi
Rp51.000
Rangkaian Sari Kuliah: Hukum Pidana I
Ernst Utrecht
Rp60.000
Rangkaian Sari Kuliah: Hukum Pidana II
Ernst Utrecht
Rp60.000
Hukum Pidana Anak (Edisi Revisi)
Wagiati Soetodjo
Rp63.000
Lainnya+   

Sinopsis

Di mana pun, pembunuhan adalah tindakan pelanggaran hukum dan norma sosial yang sangat serius. Tak ada kejahatan yang berdampak lebih besar ketimbang pembunuhan: hilangnya nyawa korban dan hilangnya sumber penghasilan keluarga korban. Bila korban adalah tulang punggung ekonomi keluarganya, hal itu menimbulkan dampak psikologis yang sangat traumatis pada anak-anak korban. Tindakan pembunuhan juga bisa menimbulkan kepanikan dan rasa takut dalam masyarakat, seperti dalam kasus pembunuhan oleh ‘ninja’, orang tak dikenal, terhadap mereka yang diduga dukun santet.

Hasil penelitian di berbagai negara mengungkapkan, pembunuhan merupakan peristiwa hasil interaksi timbal-balik yang disengaja oleh para pihak yang terlibat di dalamnya, yang berpuncak pada tindak pembunuhan. Seringkali korbanlah yang pertama kali aktif dan agresif memprovokasi pelaku bagi terjadinya interaksi yang berujung pada kematian dirinya. Pembunuhan terjadi justru karena dipicu oleh korbannya sendiri.

Kriminolog Eko Hariyanto berusaha memberi gambaran tentang fenomena pembunuhan di Indonesia dan beberapa negara lain, yang meliputi profil pelaku, profil korban, serta konteks situasional terjadinya peristiwa pembunuhan. Juga berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan dasar seperti apa sesungguhnya yang disebut sebagai pembunuhan serta bagaimana kaitan antara gejala pembunuhan dan ilmu kriminologi.
KOMENTAR
(Kembali Ke Atas)
Advertisement:
(Kembali Ke Atas)