
Ia bertugas sebagai pengajar di Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara, juga di dalam management sebagai pembantu rektor bidang akademi (1978-1986). Disamping itu menjadi staf ahli di Badan Pembinaan Hukum Nasional, turut menyusun berbagai naskah Rancangan Akademik Undang-Undang, antara lain Jaminan Fidusia Perubahan UU Perseroan Terbatas, Balai Harta Peninggalan. Dalam kerjasama Pemerintah Indonesia dan Belanda di Bidang hukum, ia dipercayakan untuk melakukan penelitian di bidang hukum jaminan.
Ia juga aktif di bidang konsultasi, antara lain mendirikan Kantor Hukum, ketua kompartemen hukum Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI). Ia melakukan penelitian tentang Arbitrase, di London dan Rotterdam Belanda, ketua Badan Nasional Arbitrase Indonesia (BANI), Medan, juga menyajikan pikiran-pikirannya di berbagai seminar di dalam dan di luar negeri, dan menulis sejumlah buku di bidang hukum perdata.
Pernah tampil sebagai expert witness di dalam perkara Busang di Pengadilan Calgary, Canada (1997), Perkara Beckett vs Deutche Bank dan PT. Dianlia Setyamukti, Pengadilan Tinggi, Singapore (2006) Pada tahun 1998 bersama-sama Prof. Dr. St. Remy Sjahdeini, SH., mendirikan Law Offices of Remy & Darus di Jakarta. dan pada saat ini Prof. DR. Mariam Darus, SH. memberi kuliah Hukum Bisnis di program studi pasca sarjana di Unpad dan Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta.