| Tweet |
|
|
|||||||||||||||||||
Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, S.H., FCBArb, mengemukakan secara komprehensif pemikiran-pemikirannya tentang hukum benda pada umunya dan tentang tanah beserta benda yang di atasnya, terdiri atas bangunan dan rumah susun.
Tentang benda yang ada dalam tanah tidak menjadi objek pembahasan dalam buku ini, karena benda yang ada dalam tanah merupakan subsistem dari hukum tanah yang menempati posisi sebagai kekayaan negara.
Pembahasan tentang Hukum Benda Nasional dalam buku ini mencakup Bab I: Hukum Benda pada Umumnya; Bab II: Kedudukan Berkuasa (Bezit); Bab III: Hak Milik pada Umumnya; Bab IV: Hukum Tanah; Bab V: Hukum Rumah Susun; dan Bab VI: Hukum Bangunan Gedung
Rospita Adelina Siregar | Mardian Wibowo | Zairin Harahap | Edy Santoso | Susi Susanti |