Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Sejauh ini konstruksi hukum acara ekonomi syariah yang diterapkan dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah di pengadilan agama masih menyimpan persoalan baik pada tataran filosofis, yuridis, maupun sosioloigis. Penerapan konstruksi hukum acara ekonomi syariah masih menimbulkan persoalan hukum, baik pada aspek normatif maupun empiris dan menimbulkan “konflik batiniah” di kalangan masyarakat muslim Indonesia. Oleh karena itu, pembaruan hukum acara ekonomi syariah merupakan suatu keniscayaan dan sudah harus diprioritaskan.
Buku ini menawarkan konsep, gagasan, dan teori rekonstruksi hukum acara ekonomi syariah yang spesifik, pasti, komprehensif dan terintegrasi dalam sistem hukum nasional, berdasarkan filosofi dan materi yang harmonis dan konsisten dengan prinsip-prinsip, asas-asas, dan norma-norma hukum materiil ekonomi syariah dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Harapannya adalah hukum acara ekonomi syariah akan benar-benar dapat menegakkan prinsip dan asas hukum materiil ekonomi syariah, melindungi hak dan kepentingan hukum para pihak serta dapat menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah.
BAB 1 PENDAHULUAN 1
A. Urgensi Rekonstruksi Hukum Acara Ekonomi Syariah 1
B. Fokus Pembahasan 13
BAB 2 EKSISTENSI DAN KEDUDUKAN EKONOMI SYARIAH DALAM SISTEM AJARAN ISLAM DAN TATA HUKUM DI INDONESIA 15
A. Ekonomi Syariah sebagai Subsistem dari Sistem Ajaran Islam 15
Pengertian dan Ruang Lingkup Ekonomi Syariah 15
Eksistensi dan Kedudukan Ekonomi Syariah dalam Ajaran Islam 23
Landasan Normati f Ekonomi Syariah 30
Prinsip-prinsip dan Asas-asas Ekonomi Syariah 37
Akad-akad dalam Ekonomi Syariah 42
Konsep Normatif Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah 52
B. Ekonomi Syariah sebagai Bagian Integral Sistem EkonomiNasional 57
Landasan Konstitusional Sistem Ekonomi Nasional 57
Asas-asas Ekonomi Nasional dalam Konstitusi 61
Kedudukan Ekonomi Syariah Secara Konstitusional 62
Ekonomi Syariah sebagai Bagian dari Sistem Ekonomi Nasional 64
C. Sistem Ekonomi Syariah dalam Tata Hukum di Indonesia 66
Catatan Historis Ekonomi Syariah di Indonesia 66
Eksistensi dan Legitimasi Sistem Ekonomi Syariah di Indonesia 72
Penerapan Sistem Ekonomi Syariah di Indonesia 78
D. Sistem Hukum Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah di Indonesia 94
Pengertian dan Ruang Lingkup Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah 94
Konsep Ideal Sistem Hukum Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah 96
Unsur-unsur Sistem Hukum Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah 100
Substansi Hukum Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah 109
Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah SecaraNonlitigasi dan Litigasi 113
E. Kewenangan Pengadilan Agama dalam PenyelesaianPerkara Ekonomi Syariah 122
Eksistensi Peradilan Agama sebagai PelaksanaKekuasaaan Kehakiman di Indonesia 122
Landasan Teoretis Dilimpahkannya PenyelesaianPerkara Ekonomi Syariah pada Pengadilan Agama 127
Landasan Yuridis Kewenangan Pengadilan Agamadalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah 131
Ruang Lingkup dan Jangkauan Kewenangan PengadilanAgama dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah 133
Keterbatasan Kewenangan Pengadilan Agama dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah 138
BAB 3 KONSTRUKSI HUKUM ACARA EKONOMI SYARIAH DALAM TINJAUAN FILOSOFIS, YURIDIS, SOSIOLOGIS, DAN TEORETIS 143
A. Hukum Acara yang Diterapkan dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama 143
Hukum Acara Ekonomi Syariah sebagai Bagian Hukum Acara Perdata 143
Hukum Acara Perdata yang Diterapkan di Pengadilan Agama 156
B. Konstruksi Hukum Acara Ekonomi Syariah 163
Pengertian Konstruksi Hukum Acara Ekonomi Syariah 164
Landasan Yuridis Hukum Acara Ekonomi Syariah 168
Latar Belakang Pembentukan Hukum Acara Ekononi Syariah 170
Muatan Hukum Acara Ekonomi Syariah 173
Sumber-sumber Hukum Acara Ekonomi Syariah 174
Asas-asas Hukum Acara Ekonomi Syariah 176
C. Konstruksi Hukum Acara Ekonomi Syariah dalam Tinjauan Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis 180
Landasan Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis Hukum di Indonesia 180
Fungsi dan Tujuan Hukum Acara Ekonomi Syariah 184
Tinjauan Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis 187
D. Konstruksi Hukum Acara Ekonomi Syariah dalam Tinjauan Teoretis 196
Tinjauan Perspektif Teori Tujuan Hukum 196
Tinjauan Perspektif Teori Otoritas Hukum Islam 199
Tinjauan Perspektif Teori Peradilan Islam dan Teori Hukum Acara 202
BAB 4 PROBLEM NORMATIF DAN DAMPAK EMPIRIK KONSTRUKSI HUKUM ACARA EKONOMI SYARIAH 207
A. Indikator Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah 207
Pengertian dan Urgensi Kepastian Hukum 207
Substansi Kepastian Hukum dalam Konteks Penyelesaian Perkara 209
Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah 210
B. Problem Konstruksi Hukum Acara Ekonomi Syariah 211
Keterbatasan Peraturan Mahkamah Agung sebagai Landasan Yuridis Hukum Acara Ekonomi Syariah 211
Sumber Pengaturan Hukum Acara Ekonomi Syariah yang Pluralistik 219
Problem dari Aspek Ontologis, Epistimologis, dan Aksiologis 221
Hambatan Normatif Konstruksi Hukum Acara Ekonomi Syariah untuk Mewujudkan Kepastian Hukum 222
C. Dampak Empirik Penerapan Konstruksi Hukum Acara Ekonomi Syariah dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah 235
Disparitas Prosedur Penanganan Perkara Ekonomi Syariah 236
Disparitas Eksekusi Putusan Pengadilan Agama 238
Tidak Terjaminnya Penegakan Prinsip Syariah 239
Tidak Terwujud Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah 242
Terhambatnya Penegakan Hukum Ekonomi Syariah 244
Rendahnya Kepercayaan Publik (Public Trust) dan Wibawa Pengadilan Agama 245
D. Perbandingan Sistem Hukum Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah di Malaysia, Inggris, Mesir, dan Indonesia 247
Penerapan sistem Ekonomi Syariah di Malaysia, Inggris, Mesir, dan Indonesia 247
Konsep Dasar Sistem Hukum di Inggris, Malaysia, Mesir, dan Indonesia 252
Sistem Hukum Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah di Malaysia, Inggris, Mesir, dan Indonesia 255
Sistem Peradilan dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah di Malaysia, Inggris, Mesir, dan Indonesia 256
Landasan Yuridis Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah di Malaysia, Inggris, Mesir, dan Indonesia 261
Mekanisme Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah di Malaysia, Inggris, Mesir, dan Indonesia 264
BAB 5 KONSEP, GAGASAN, DAN TEORI HUKUM REKONSTRUKSI HUKUM ACARA EKONOMI SYARIAH DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL 267
A. Landasan Filosofis Rekonstruksi Hukum Acara Ekonomi Syariah 267
Pengertian dan Ruang Lingkup Rekonstruksi Hukum Acara Ekonomi Syariah 267
Pijakan Teoretis Rekonstruksi Hukum Acara Ekonomi Syariah 270
Asumsi Teoretis 288
Pancasila sebagai Ideologi dan Sumber Segala Sumber Hukum 289
Cita Hukum Pancasila sebagai Landasan Filosofis Rekonstruksi Hukum Acara Ekonomi Syariah 292
B. Konsep dan Strategi Rekonstruksi Hukum Acara Ekonomi Syariah 303
Urgensi, Tantangan, dan Peluang Rekonstruksi Hukum Acara Ekonomi Syariah 303
Asas-asas Hukum Rekonstruksi Hukum Acara Ekonomi Syariah 326
Reformulasi Peraturan Perundang-undangan dalam Rangka Rekonstruksi Hukum Acara Ekonomi Syariah 343
C. Gagasan dalam Rekonstruksi Hukum Acara Ekonomi Syariah 346
Rekonstruksi Konseptual 348
Rekonstruksi Institusional 349
Rekonstruksi Konstitutif 350
Rekonstruksi Praktikal 352
D. Implikasi, Gagasan, dan Teori Hukum dalam Rekonstruksi Hukum Acara Ekonomi Syariah 361
Implikasi dan Gagasan Filosofis 362
Implikasi Teoretis, Gagasan, dan Teori Hukum 363
Implikasi dan Gagasan Normatif 368
Implikasi dan Gagasan Praktikal 372