Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Mediasi sengketa ekonomi syariah hari ini berdiri di persimpangan antara tuntutan keadilan, dinamika ekonomi Islam modern, dan kegelisahan batin para pihak yang bersengketa. Di balik angka-angka akad atau kontrak, dan kewajiban finansial, tersimpan luka psikologis, kekecewaan emosional, bahkan rasa gagal secara spiritual. Karena itu, mediasi tidak cukup berhenti pada kesepakatan formal. Mediasi memerlukan sentuhan yang lebih dalam, yakni pendekatan psikoreligius yang menyentuh hati, menenangkan jiwa
Buku ini menguraikan secara sistematis konsep dan praktik mediasi pada umumnya, dan mediasi sengketa ekonomi syariah dengan pendekatan psikoreligius dan mediasi transformatif, sekaligus menawarkan refleksi kritis terhadap praktik penyelesaian sengketa yang selama ini cenderung legalistik dan mekanistik. Buku mengajak untuk memandang mediasi sengketa ekonomi syariah sebagai amanah besar dalam merawat keadilan dan keberkahan dalam kehidupan bermuamalah. Pendekatan psikoreligius yang ditawarkan bukan sekadar alternatif, tetapi kebutuhan mendesak di tengah kompleksitas sengketa dan kegersangan spiritual yang mengiringinya. Buku ini menjadi terasa penting, karena menghadirkan cara pandang yang menyatukan hukum psikologi,dan religiusitas untuk memberikan arah bagi berbagai kalangan yang peduli pada tegaknya keadilan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga menenteramkan jiwa dan mengundang ridha Ilahi.
BAB 1 PEMAHAMAN UMUM TENTANG MEDIASI DAN MEDIATOR 1
Pemahaman Umum tentang Mediasi.1
1.1. Konsep Dasar Mediasi.. 1
1.2. Pengertian Mediasi..3
1.3. Dasar Hukum Mediasi..9
1.4. Kelebihan dan Kekurangan Mediasi..15
1.5. Unsur-unsur dan Prinsip Mediasi22
1.6. Jenis-jenis Mediasi.27
1.7. Model-model Mediasi.. 29
1.8. Kasus yang Dapat Diselesaikan Melalui Mediasi33
1.9. Sekilas tentang Kesepak atan Perdamaian dan Akta Perdamaian35
Pemahaman Umum tentang Mediator..37
2.1. Persyaratan untuk Menjadi Mediator..37
2.2. Peran dan Fungsi Mediator 39
2.3. Merencanakan dan Merancang Mediasi. 43
2.4. Pernyataan Pembuka (Opening Statement) dalam Mediasi 50
2.5. Presentasi dan Pengelolaan Diri sebagai Mediator.. 58
2.6. Tahapan Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi.. 65
2.7. Teknik Menyeimbangkan Kekuatan (Equal Bargaining Power) dalam Mediasi. 69
2.8. Teknik Negosiasi dalam Mediasi73
BAB 2 MEDIASI SENGKETA EKONOMI SYARIAH DENGAN PENDEKATAN PSIKORELEGIUS DAN MEDIASI TRANSFORMATIF 81
Sengketa Ekonomi Syariah.. 81
1.1. Ruang Lingkup Ekonomi Syariah..81
1.2. Potensi Ekonomi Syariah . 82
1.3. Prospek Ekonomi Syariah dalam Menjawab Tantangan Global 83
1.4. Sengketa Ekonomi Syariah: Wanprestasi dan Pebuatan Melawan Hukum. 85
1.5. Menangani Sengketa Ekonomi Syariah sebagai Salah Satu Kewenangan Pengadilan Agama..86
Pendekatan Psikoreligius dan Mediasi Transformasi dalam Mediasi Sengketa Ekonomi Syariah..90
2.1. Konsep Dasar Psikoreligius ..90
2.2. Konsep Dasar Mediasi Transformatif (Transformative Mediation) 92
2.3. Integrasi Psikologi dan Spiritualitas Islam dalam Mediasi 94
2.4. Pendekatan Transformatif dan Psikoreligius dalam Mediasi Sengketa Ekonomi Syariah.. 95
2.5. Relevansi Pendekatan Psikoreligius dalam Mediasi Sengketa Ekonomi Syariah..97
BAB 3 MEDIASI DALAM SENGKETA BANK SYARIAH, LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH, DAN ASURANSI SYARIAH 99
Mediasi dalam Sengketa Bank Syariah99
1.1. Konsep Dasar Bank Syariah.. 99
1.2 Potensi Sengketa Bank Syariah.. 102
1.3. Menangani Sengketa Bank Syariah sebagai Kewenangan Pengadilan Agama104
1.4. Pendekatan Psikoreligius dalam Mediasi Sengketa Bank Syariah. 105
Mediasi dalam Sengketa Lembaga Keuangan Mikro Syariah.108
2.1. Konsep Dasar Lembaga Keuangan Mikro Syariah.108
2.2. Potensi Sengketa Lembaga Keuangan Mikro Syariah.. 111
2.3. Sengketa Lembaga Keuangan Mikro Syariah sebagai Kewenangan Pengadilan Agama.112
2.4. Pendekatan Psikoreligius dalam Mediasi Sengketa Lembaga Keuangan Mikro Syariah113
Mediasi dalam Sengketa Asuransi Syariah.116
3.1. Konsep Dasar Asuransi Syariah116
3.2. Potensi Sengketa Asuransi Syariah 117
3.3. Sengketa Asuransi Syariah sebagai Kewenangan Pengadilan Agama. 120
3.4. Pendekatan Psikoreligius dalam Mediasi dalam Sengketa Asuransi Syariah121
BAB 4 MEDIASI DALAM SENGKETA REASURANSI SYARIAH, REKSA DANA SYARIAH, DAN OBLIGASI SYARIAH 125
Mediasi dalam Sengketa Reasuransi Syariah.. 125
1.1. Konsep Dasar Reasuransi Syariah125
1.2. Potensi Sengketa Reasuransi Syariah..127
1.3. Reasuransi Syariah sebagai Kewenangan Pengadilan Agama. 128
1.4. Pendekatan Psikoreligius dalam Mediasi Sengketa Reasuransi Syariah 129
Mediasi dalam Sengketa Reksa Dana Syariah..131
2.1. Konsep Dasar Reksa Dana Syariah..131
2.2. Potensi Sengketa Reksa Dana Syariah.133
2.3. Menangani Sengketa Reksa Dana Syariah sebagai Kewenangan Pengadilan Agama 134
2.4. Pendekatan Psikoreligius dalam Mediasi Sengketa Reksa Dana Syariah135
Mediasi dalam Sengketa Obligasi Syariah. 138
3.1. Konsep Dasar Obligasi Syariah . 138
3.2. Potensi Sengketa Obligasi Syariah. 139
3.3. Sengketa Obligasi Syariah sebagai Kewenangan Pengadilan Agama.140
Pendekatan Psikoreligius dalam Mediasi Sengketa Obligasi Syariah 141
BAB 5 MEDIASI DALAM SENGKETA SEKURITAS SYARIAH, PEMBIAYAAN SYARIAH DAN PEGADAIAN SYARIAH 145
Mediasi dalam Sengketa Sekuritas Syariah.. 145
1.1. Konsep Dasar Sekuritas Syariah 145
1.2. Potensi Sengketa Sekuritas Syariah.. 146
1.3. Sengketa Sekuritas Syariah sebagai Kewenangan Pengadilan Agama..147
1.4. Pendekatan Psikoreligius dalam Mediasi Sengketa Sekuritas Syariah. 148
Mediasi dalam Sengketa Pembiayaan Syariah.. 150
2.1. Konsep Dasar Pembiayaan Syariah 150
2.2. Potensi Sengketa Pembiayaan Syariah.. 151
2.3. Sengketa Pembiayaan Syariah sebagai Kewenangan Pengadilan Agama ..152
2.4. Pendekatan Psikoreligius dalam Mediasi Sengketa Pembiayaan Syariah. 154
Mediasi dalam Sengketa Pegadaian Syariah 156
3.1. Konsep Dasar Pegadaian Syariah. 156
3.2. Potensi Sengketa Pegadaian Syariah157
3.3. Sengketa Pegadaian Syariah sebagai Kewenangan Pengadilan Agama 158
3.4. Pendekatan Psikoreligius dalam Mediasi Sengketa Pegadaian Syariah. 159
BAB 6 MEDIASI DALAM SENGKETA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN BISNIS SYARIAH 163
Mediasi Sengketa Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah. 163
1.1. Konsep Dasar Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah. 163
1.2. Potensi Sengketa Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah 165
1.3. Sengketa Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah sebagai Kewenangan Pengadilan Agama. 166
1.4 Pendekatan Psikoreligius dalam Mediasi Sengketa Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah167
Mediasi dalam Sengketa Bisnis Syariah 170
2.1. Konsep Dasar Bisnis Syariah..170
2.2. Potensi Sengketa Bisnis Syariah.174
2.3. Menangani Sengketa Bisnis Syariah sebagai Kewenangan Pengadilan Agama ..174
2.4. Pendekatan Psikoreligius dalam Mediasi Sengketa Bisnis Syariah176
BAB 7 IMPLEMENTASI MENGAKHIRI MEDIASI SENGKETA EKONOMI SYARIAH 179
Penyelesaian Mediasi Sengketa Ekonomi Syariah179
1.1. Model Penyelesaian Mediasi Syariah179
1.2. Penyelesaian Akhir Mediasi di Pengadilan 184
1.3. Penyelesaian Akhir Mediasi di Luar Pengadilan. 186
1.4. Peran Penting Mediator dalam Tahap Akhir Mediasi.187
1.5. Pelaporan Kepada Majelis yang Memeriksa Perkara.188
1.6. Kekuatan Hukum Kesepakatan Hasil Mediasi190
Penyusunan Kesepakatan Perdamaian, Akta Perdamaian, dan Pelaporan.191
2.1. Contoh Kesepakatan Perdamaian Seluruhnya..191
2.2. Contoh Kesepakatan Perdamaian pada Sebagian Pihak/Subjek .. 193
2.3. Contoh Kesepakatan Perdamaian terhadap Sebagian Tuntuntan Hukum/Objek Perkara 195
2.4. Contoh Kesepakatan Perdamaian di Luar Pengadilan untuk Dimohonkan Dikukuhkan dengan Akta Perdamaian oleh Pengadilan.. 196
2.5. Contoh Akta Perdamaian Hasil Mediasi di Luar Pengadilan atau di dalam Pengadilan.. 198
2.6. Contoh Laporan Mediator Kepada Hakim Pemeriksa Perkara tentang Hasil Mediasi. 201
2.7. Contoh Pernyataan Para Pihak tentang Hasil Mediasiā¦202
2.8. Model Laporan Mediator Kepada Hakim Pemeriksa Perkara tentang Hasil Mediasi Karena Terdapat Pihak Tidak Beriktikad Baik