Sinopsis
Menjamurnya Lembaga Negara (LN), termasuk keberadaan Komisi Negara Independen (KNI), sebetulnya adalah konsekuensi logis dari redistribusi kekuasaan negara yang terjadi selama reformasi. Salah satu target amandemen konstitusi adalah agar kekuasaan tidak terkonsentrasi pada presiden atau pemerintah (perhatikan perubahan pertama UUD 1945). Artinya, reformasi hendak mengganti klausula “concentration of power and responsibility upon the president” (meminjam eks penjelasan UUD 1945), yang selama Orde Baru (1966-1998) telah diwujudkan sebagai sistem pemerintahan atau rezim politik otoriter. Dalam buku ini pembahasan masalah ini dikhususkan pada checks and balances antara KNI dengan cabang-cabang pokok kekuasaan negara, termasuk presiden-eksekutif.
Oleh karena itu, tumpang-tindih kewenangan antarlembaga, inefisiensi penyelenggaraan negara dan pemborosan anggaran pada dasarnya mencerminkan kelemahan pada desain umum redistribusi kekuasaan dan pola hubungan antar lembaga negara. Penyelesaiannya tidak bisa secara parsial hanya dengan menilai keberadaan lembaga-lembaga baru, melainkan harus menyeluruh dengan mencakupi desain sistem pemerintahan yang dihasilkan pascaamandemen konstitusi, serta keberadaan kementerian dan lembaga nonkementerian yang diwarisi dari zaman Orde Baru. Singkat kata, soal desain sistem pemerintahan.
Mohammad Fajrul Falaakh
Pengajar Hukum Tata Negara FH UGM