Pembaruan hukum keluarga di negara-negara Muslim selalu menjadi topik yang tak pernah padam. Hal ini karena secara praktik dan teoretis hukum keluarga adalah yang paling dekat dengan kehidupan umat Islam dan paling sedikit mengalami perubahan dibandingkan ranah hukum Islam lainnya. Alih-alih mengganti dengan hukum perdata Barat, negara-negara Muslim lebih memilih untuk mengkodifikasi hukum keluarga dan menegaskan pengakuan tradisi hukum masyarakat Muslim yang telah dijalankan secara turun-temurun.
Buku ini tidak hanya mengungkap telaah komprehensif atas pelaksanaan hukum keluarga di negara-negara Muslim, namun juga memberikan uraian komparatif dan argumentasi historis tentang pilihan-pilihan pengaturan hukum yang dilakukan negara-negara Muslim. Buku ini menghadirkan uraian terperinci negara-negara Muslim di belahan dunia melakukan modernisasi hukum Islam dan implikasinya terhadap pembaruan hukum keluarga dengan pelbagai pilihan metode dan pendekatan. Perbedaan situasi, sejarah, serta latar belakang aliran teologi dan hukum yang sudah menjadi jamak dalam kehidupan umat Islam—hampir di seluruh dunia—betul-betul memberikan penjelasan tentang keragaman produk hukum yang dipaparkan di dalam buku ini, serta bagaimana tradisi hukum yang berabad-abad dilaksanakan harus bernegosiasi dengan perkembangan dan semangat zaman.
bab 1 Pendahuluan 1
Bab 2 Hukum Keluarga di Era Modern 7
A. Pengertian, Batasan, dan Ruang Lingkup 7
B. Kodifikasi dan Pembaruan Hukum Keluarga: Latar Belakang, Tujuan, dan Aspek Perubahannya 12
C. Aspek dan Sifat Pembaruan Hukum Keluarga 20
D. Politik Hukum dan Polemik Pemberlakuan Hukum Keluarga di Negara Muslim 22
Bab 3 Hukum Keluarga Islam dalam Peraturan Perundang-undangan di Asi a Pa si fik dan Asi a Tengah 31
A. Afganistan 31
B. Bangladesh 49
C. Republik Islam Iran 64
D. Pakistan 76
E. Turki 86
Bab 4 Hukum Keluarga Islam dalam Peraturan Perundang-undangan di Tim ur Tengah 101
A. Bahrain 101
B. Irak 108
C. Yordania 116
D. Libanon 124
E. Qatar 128
F. Uni Emirat Arab 133
G. Kuwait 139
Bab 5 Hukum Keluarga Islam dalam Peraturan Perundang-undangan di Afrika 151
A. Aljazair 151
B. Maroko 158
C. Mesir 166
D. Sudan 173
E. Tunisia 178
F. Republik Arab Yaman 182
Bab 6 Hukum Keluarga Islam dalam Peraturan Perundang-undangan di Asia Tenggara 187
A. Brunei Darussalam 187
B. Malaysia 197
C. Filipina 207
Bab 7 Hukum Keluarga Islam Kontemp orer: Suatu Perbandingan Indonesi a dan Negara-negara Muslim 213
A. Batas Minimum Usia Nikah 213
B. Pengertian dan Konsep Perkawinan 219
C. Pendaftaran dan Pencatatan Perkawinan 222
D. Poligami dan Poliandri 227
E. Perceraian dan Khuluk 234
F. Hak dan Kewajiban Suami istri 240
G. Nikah Mut’ah 243
H. Hak Bekerja di Luar Rumah bagi Istri 244
I. Kafâ’ah dan Pernikahan Perempuan atas Dirinya 244
J. Perjanjian Perkawinan 245
K. Kekerasan dalam Rumah Tangga 2