Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Islam

Hukum Kewarisan Islam di Indonesia

Oleh Mardani
Berat 0.45
Tahun 2014
ISBN 9789797696818
Penerbit Rajawali Pers
Sinopsis          Buku Sejenis
 
Harga: Rp112.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Metode Penelitian Hukum
Burhan Ashshofa
Rp40.000
Hukum Perkawinan Nasional
Sudarsono
Rp85.000
Hukum Dagang
Farida Hasyim
Rp99.000
Hukum Waris
J. Satrio
Rp180.000
Lainnya+   

Sinopsis

Hukum kewarisan Islam di Indonesia, sudah diterapkan oleh masyarakat Indonesia, sejak abad ke 7, yaitu sejak masuknya agama islam ke Nusantara, khususnya pada era kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara. Hukum kewarisan Islam tetap diberlakukan oleh pemerintah: kolonial Belanda. Setelah Indonesia merdeka, hukum kewarisan Islam: tetap diberlakukan bagi umat Islam oleh pemerintahan Indonesia Sebagai living law ( hukum yang hidup ) di tengah masyarakat muslim. Bahkan perkara waris Islam merupakan kompetensi absolut Peradilan Agama. Setelah diundangkannya undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1989 Tentang Peradian Agama, yang semula berlaku asas chioce of law, yaitu seseorang yang beragama Islam dapat memilih hukum yang digunakan dalam perkara waris, kini asas tersebut sudah dihapus, artinya perkara: Waris orang Islam wajib di selesaikan di Pengadilan Agama. Mata kuliah hukum kewarisan Islam merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum di Indonesia. Mata kuliah ini harus dikuasai oleh mahasiswa untuk dapat beracara Pengadilan Agama, baik sebagai Hakim, maupun Advokat Oleh karena itu, buku ini disusun untuk membantu mahasiswa dalam mempelajari hukum kewarisan Islam. Buku ini merupakan buku: teks ( buku daras ) perkuliahan di lingkungan Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum.
(Kembali Ke Atas)
Advertisement:
(Kembali Ke Atas)